kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Apa iya KPK butuh izin Presiden periksa Setnov?


Selasa, 07 November 2017 / 12:49 WIB
Apa iya KPK butuh izin Presiden periksa Setnov?


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar kembali tak menghadiri pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (6/11).

Sedianya kemarin Novanto dijadwalkan untuk diperiksa sebagai saksi tersangka proyek pengadaan e-KTP Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.

Namun ia kembali tak hadir. Jika sebelumnya saat berstatus tersangka dirinya tak menghadiri pemeriksaan lantaran sakit, kali ini Novanto menggunakan alasan yang berbeda.

Ia beralasan sebagai anggota DPR pemanggilannya oleh KPK butuh izin dari Presiden sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).

Novanto lantas mengirimkan surat kepada KPK melalui Sekretariar Jenderal (Setjen) DPR. Dalam surat tersebut Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, ada lima poin pokok pada surat dari DPR untuk KPK terkait pemanggilan Novanto.

Dalam surat itu, diuraikan ketentuan di Pasal 245 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) yang mengatur, "Pemanggilan dan permintaan keterangan untuk penyidikan terhadap anggota DPR yang diduga melakukan tindak pidana harus mendapat persetujuan tertulis dari Mahkamah Kehormatan Dewan".

"Kemudian diuraikan amar Putusan MK Nomor 76/PUU-XII/2014 tanggal 22 September 2015, poin 1 dan 2 atau 2.1., 2.2 dan 2.3," ujar Febri.

Febri melanjutkan, pada surat dari DPR RI itu ditegaskan juga berdasarkan Putusan MK tersebut maka wajib hukumnya setiap penyidik yang akan memanggil anggota DPR RI harus mendapat persetujuan tertulis dari Presiden terlebih dahulu.

 Pada poin keempat, DPR melalui suratnya menyatakan KPK belum menyertakan surat persetujuan dari Presiden Joko Widodo dalam memanggil Novanto.

Tanpa mengurangi ketentuan hukum yang ada, pihak DPR menyatakan pemanggilan Novanto baru dapat memenuhi syarat asalkan dengan persetujuan tertulis Presiden.

Poin terakhir, kata Febri, dengan alasan tadi, pihak DPR menyatakan pemanggilan terhadap Novanto sebagai saksi tidak dapat dipenuhi.

Bantah lindungi Novanto

Saat dikonfirmasi Pelaksana tugas Sekretaris Jenderal DPR RI Damayanti membantah jika pihaknya melindungi Ketua DPR RI Setya Novanto untuk tak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Enggak, enggak ada," ujar Damayanti saat ditemui di Gedung Sekretariat Jenderal DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/11).

Damayanti menjelaskan, dirinya sebagai Plt Sekjen DPR hanya meneruskan surat secara administratif.

Dirinya dihubungi oleh Kepala Biro Pimpinan DPR bahwa ada surat panggilan dari KPK untuk Novanto.

Namun, di sisi lain ada putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa pemanggilan Novanto perlu izin presiden.

 "Kami buat suratnya. Saya kirimin, sudah, enggak ada masalah. Itu saja," tuturnya.

Menanggapi hal tersebut Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, KPK perlu membaca surat tersebut terlebih dahulu untuk menentukan langkah selanjutnya.

"Pertama tentu harus kita baca dan pelajari lebih dulu," kata Febri, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (6/11/2017).

KPK juga belum mengetahui apakah surat dari Setjen dan Badan Keahlian DPR itu dibuat dengan sepengetahuan Novanto atau tidak. Pasalnya, KPK juga sebelumnya menerima surat dengan kop nama dan tanda tangan dari Novanto.

Hingga kemarin sore, KPK belum menerima pemberitahuan langsung dari Novanto ataupun kuasa hukumnya. KPK juga meminta semua pihak tidak menarik-narik Presiden dalam kasus ini.

"Presiden saya kira punya tugas yang jauh lebih besar. Jadi jangan sampai kemudian ketika itu tidak diatur, Presiden juga ditarik-tarik pada persoalan ini," ujar Febri.

Novanto lakukan blunder

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai Ketua DPR RI Setya Novanto melakukan blunder.
Sebab, pada Pasal 245 Ayat (3) huruf c disebutkan bahwa ketentuan pada Ayat (1) tidak berlaku terhadap anggota DPR yang disangka melakukan tindak pidana khusus.

"Korupsi adalah tindak pidana khusus bahkan dilabeli sebagai extra ordinary crime. Jadi tidak ada alasan bagi Ketua DPR untuk mangkir dari pemeriksaan KPK," kata Refly di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/11).

Ia menilai, pihak Novanto kurang cermat karena hanya melihat satu ayat pada pasal tersebut.

"Saya kira sangat blunder dan menurut saya staf-stafnya tidak membaca ini secara cermat," sambungnya.

Namun, kata Refly, terlepas dari perdebatan ini, seharusnya Novanto tetap memenuhi panggilan. Sebab, seorang pejabat publik seperti Ketua DPR diharapkan dapat memberikan contoh yang baik bagi publik.

Dengan kejadian ini, Refly menilai publik justru diberikan tontonan yang membuat semua orang tertawa melalui rangkaian kejadian sepanjang proses hukum Novanto.

"Kita tidak bisa menuduh, tetapi rangkaian peristiwa yang disajikan membuat publik bertanya tanya dan tertawa," ujarnya. (Rakhmat Nur Hakim)

Artikel ini sudah tayang di Kompas.com, berjudul: Benarkah KPK Butuh Izin Presiden untuk Periksa Setya Novanto?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×