kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Ketua Komisi V Heran Revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Ditarik dari Prolegnas


Selasa, 13 Desember 2022 / 22:31 WIB
Ketua Komisi V Heran Revisi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Ditarik dari Prolegnas
ILUSTRASI. Ketua Komisi V DPR RI Lasarus usai rapat kerja bersama Menhub Budi Karya Sumadi di Kompleks Parlemen, Jakarta (28/1/2020).


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Legislasi (Baleg) DPR RI resmi mengeluarkan Rancangan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (RUU LLAJ) dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2023.

Hal itu setelah disepakati dalam Rapat Kerja (Raker) Baleg DPR RI dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Ketua Komisi V DPR RI Lasarus mengatakan, Komisi V DPR sudah sepakat UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) direvisi. Namun kenyataannya, revisi UU LLAJ ditarik dari prolegnas prioritas tahun 2023.

Padahal, terdapat substansi penting yang perlu diatur agar penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan semakin baik ke depannya.

Baca Juga: RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Tak Masuk Prolegnas 2023, Ini Kata Gojek

"Roh masalah mendasarnya harus diselesaikan menurut saya, sehebat apapun pak Basuki (Menteri PUPR) membangun jalan, kalau digunakan tidak dengan aturan teknis bagaimana menggunakan jalan itu, kita pasti tingkat kecelakaan akan tinggi," ujar Lasarus dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Selasa (13/12).

Lasarus mengatakan, Komisi V DPR telah menyiapkan revisi UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) selama 4 tahun. Lasarus menyebut telah berdiskusi dengan banyak profesor untuk menjaring masukan.

"Semua orang hebat kita undang ke ruangan ini. Semua sepakat kita revisi," ucap Lasarus.

Salah satu poin yang menjadi perhatian Lasarus adalah yang terkait dengan ojek online. Dia mengatakan, tidak ada yang bertanggung jawab ketika ada ojek/taksi online yang parkir di sembarang jalan.

Ketika bertanya ke aplikator, Lasarus mendapat jawaban bahwa aplikator tidak bertanggungjawab atas hal tersebut. Aplikator beralasan mereka hanya berhubungan kemitraan dengan driver ojek online yang bersangkutan.

Selain itu, tidak ada pihak yang bertanggungjawab atas kesehatan dan ramp check kendaraan yang digunakan untuk transportasi online.

"Dia membawa orang sebagai angkutan umum, negara ada dimana? Ngga hadir, itu menurut banyak orang, nyampai ke komisi ini. Lalu siapa yang ngatur ini, kita serahkan kepada siapa," ujar Lasarus.

Selain itu, Lasarus mengatakan, Komisi V DPR telah berdiskusi dengan pakar hukum tata negara dan pakar hukum pemerintahan. Hasilnya, para pakar menyebut aplikator ojek online wajib membayar pajak PNBP kepada negara. Karena bisnis mereka juga berbasis/menggunakan jalan.

"Omsetnya aplikator itu rupanya triliunan perbulan. Aplikator ngga bayar PNBP kepada negara, belum diatur hari ini," ungkap Lasarus.

Sementara itu, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugiatno tidak mau menjawab ketika ditanya perihal ditariknya UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dari Prolegnas Prioritas tahun 2023. Keduanya meminta agar hal tersebut ditanyakan ke DPR.

Baca Juga: RUU Lalu Lintas Batal Masuk Prolegnas, Bagaimana Pengaturan Ojek Online?

Sebagai informasi, pada Rabu (23/11/2022), pemerintah, Baleg DPR, dan DPD menyepakati 41 RUU masuk prolegnas prioritas tahun 2023. Salah satu RUU yang masuk adalah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Namun, pada Senin (12/12/2022), pemerintah, Baleg DPR, dan DPD mengeluarkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dari prolegnas prioritas tahun 2023.

Ketua Baleg Supratman Andi Agtas mengatakan hal itu dikarenakan mengalami perubahan komposisi pandangan fraksi yang setuju maupun tidak setuju.

Sebelumnya, terdapat empat fraksi yang mengatakan tidak setuju dan lima fraksi yang setuju RUU LLAJ masuk ke dalam Prolegnas Prioritas 2023. Namun, dalam perkembangan pembahasan di Badan Musyawarah (Bamus) terdapat perubahan komposisi.

“Yang pertama, adalah sikap Fraksi Golkar yang menarik diri dari usulan rancangan undang-undang ini. Yang kedua, juga PDI-Perjuangan meminta untuk dimasukkan menjadi rancangan usulan pemerintah. Namun demikian tentu sikap ini nanti akan kita serahkan kepada pemerintah," ujar Supratman, Senin (12/12).

Adapun, empat fraksi yang tidak menyetujui RUU LLAJ masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023, yaitu Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi PAN, dan Fraksi PPP.

Sementara itu, Fraksi Partai Golkar dan Fraksi PDI-Perjuangan yang sebelumnya setuju, dalam Raker tersebut mengatakan ketidaksetujuan untuk memasukan RUU LLAJ tersebut ke dalam Prolegnas Prioritas 2023.

Baca Juga: Baleg DPR Keluarkan RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dari Prolegnas Prioritas 2023

Kemudian, Fraksi Partai NasDem dan Fraksi Demokrat tetap pada sikap awalnya, yakni mendukung RUU LLAJ masuk dalam Prolegnas Prioritas 2023.

"Dengan demikian, ada enam fraksi yang menyatakan untuk dikeluarkan. Dua fraksi yang mendorong (ketidaksetujuan tersebut), kemudian satu fraksi yakni PKS setuju juga kalau (RUU LLAJ) ini menjadi usulan pemerintah. Oleh karena itu saya rasa sudah cukup ya, sikap fraksi kita masing-masing. Kita tentunya menghargai itu," jelas Supratman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×