kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.164   36,00   0,22%
  • IDX 7.067   83,03   1,19%
  • KOMPAS100 1.055   14,71   1,41%
  • LQ45 830   12,49   1,53%
  • ISSI 214   1,68   0,79%
  • IDX30 423   6,66   1,60%
  • IDXHIDIV20 509   7,46   1,49%
  • IDX80 120   1,71   1,44%
  • IDXV30 125   0,64   0,52%
  • IDXQ30 141   1,91   1,38%

RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Tak Masuk Prolegnas 2023, Ini Kata Gojek


Selasa, 13 Desember 2022 / 14:59 WIB
RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Tak Masuk Prolegnas 2023, Ini Kata Gojek
ILUSTRASI. Badan Legislasi (Baleg) mengeluarkan RUU Lalu Lintas Angkutan Jalan (RUU LLAJ) dari Prolegnas tahun 2023. Padahal sebelumnya, urgensi RUU LLAJ dibahas tahun depan lantaran ingin memasukan aturan ojek online ke UU tersebut.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Legislasi (Baleg) mengeluarkan Rancangan Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (RUU LLAJ) dari Prolegnas tahun 2023. Padahal sebelumnya, urgensi RUU LLAJ dibahas tahun depan lantaran ingin memasukan aturan ojek online ke UU tersebut.

Menanggapi ini, VP Public Policy and Goverment Relation Gojek Dhani Priatna Wiradinata mengatakan, meski RUU LLAJ tak jadi dibahas dalam prolegnas tahun depan, dalam menjalankan kegiatan operasionalnya Gojek akan tetap berdiskusi dengan pemerintah baik dengan pemangku kepentingan lainya.

"Termasuk ketika Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 12/2019 dan Peraturan Menteri Perhubungan No. 118/2018 sedang dalam tahap pembahasan," kata Dhani pada Kontan.co.id, Selasa (13/12).

Baca Juga: RUU Lalu Lintas Batal Masuk Prolegnas, Bagaimana Pengaturan Ojek Online?

Dhani juga meyakinkan, dalam beroperasi Gojek akan tetap berpedoman dengan aturan yang ada saat ini, meskipun aturan terkait angkutan online tak masuk dalam UU LLAJ.

Adapun aturan yang menjadi pedoman diantaranya Permenhub No 12/2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat dan Keputusan Menhub No KP 348/2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

"Gojek meyakini, sebagaimana yang terjadi selama ini, pemerintah mendukung dan mendorong aplikasi teknologi informasi di sektor transportasi, karena aplikasi teknologi informasi adalah sebuah keharusan untuk modernisasi sistem transportasi dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada publik," jelas Dhani.

Baca Juga: Baleg DPR Keluarkan RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dari Prolegnas Prioritas 2023

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×