Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Legislasi (Baleg) mengeluarkan Rancangan Undang-Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (RUU LLAJ) dari Prolegnas tahun 2023. Padahal sebelumnya, urgensi RUU LLAJ dibahas tahun depan lantaran ingin memasukan aturan ojek online ke UU tersebut.
Menanggapi ini, VP Public Policy and Goverment Relation Gojek Dhani Priatna Wiradinata mengatakan, meski RUU LLAJ tak jadi dibahas dalam prolegnas tahun depan, dalam menjalankan kegiatan operasionalnya Gojek akan tetap berdiskusi dengan pemerintah baik dengan pemangku kepentingan lainya.
"Termasuk ketika Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 12/2019 dan Peraturan Menteri Perhubungan No. 118/2018 sedang dalam tahap pembahasan," kata Dhani pada Kontan.co.id, Selasa (13/12).
Baca Juga: RUU Lalu Lintas Batal Masuk Prolegnas, Bagaimana Pengaturan Ojek Online?
Dhani juga meyakinkan, dalam beroperasi Gojek akan tetap berpedoman dengan aturan yang ada saat ini, meskipun aturan terkait angkutan online tak masuk dalam UU LLAJ.
Adapun aturan yang menjadi pedoman diantaranya Permenhub No 12/2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat dan Keputusan Menhub No KP 348/2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
"Gojek meyakini, sebagaimana yang terjadi selama ini, pemerintah mendukung dan mendorong aplikasi teknologi informasi di sektor transportasi, karena aplikasi teknologi informasi adalah sebuah keharusan untuk modernisasi sistem transportasi dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada publik," jelas Dhani.
Baca Juga: Baleg DPR Keluarkan RUU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dari Prolegnas Prioritas 2023
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News