kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45916,64   -18,87   -2.02%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ketua Komisi III BPKN ingatkan agar desakan moratorium PKPU tak abaikan hak konsumen


Selasa, 14 September 2021 / 15:59 WIB
Ketua Komisi III BPKN ingatkan agar desakan moratorium PKPU tak abaikan hak konsumen
ILUSTRASI. Ketua Komisi III yang membidangi advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rolas Sitinjak


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Ketua Komisi III yang membidangi advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Rolas Sitinjak mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam memutuskan desakan moratorium (penundaan) selama tiga tahun untuk Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan dalam bentuk Peraturan Penganti Undang-Undang (Perppu). 

Dia meyakinkan, jangan sampai moratorium PKPU dan kepailitan itu malah mengabaikan hak konsumen sehingga berpotensi terjadinya ledakan aduan perlindungan konsumen ke BPKN.

Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Trisakti ini menilai rencana pemerintah membahas moratorium PKPU dan kepailitan dalam Perppu merupakan masalah krusial. Dia beranggapan, jangan sampai moratorium tersebut malah mengabaikan kepentingan masyarakat yang merupakan konsumen dari kegiatan usaha.  

“Prinsip atau legal standing BPKN menilai rencana adanya Perppu Moratorium PKPU tersebut adalah agar pemerintah memastikan negara hadir dan memastikan konsumen mendapatkan haknya. Jangan sampai malah hak konsumen terganggu," ujarnya dalam keterangannya, Selasa (14/9). 

Baca Juga: Pemerintah pertimbangkan moratorium PKPU dan kepailitan, ini alasannya

Sejauh ini, Rolas menyatakan sudah begitu masif aduan perlindungan konsumen. Dari catatan BPKN selama tiga tahun terakhir menurutnya lebih dari 6.000 aduan dari konsumen kepada BPKN. Apabila moratorium terlaksana, dia memprediksi bakal banyak lagi aduan. 

“Dampaknya makin membuat ledakan aduan konsumen yang merasa dirugikan. Kalau begini menjadi sulit karena sudah ada perlindungan hukum bagi perusahaan yang berlindung dalam moratorium tersebut,” ujarnya.

Sejauh ini, wacana moratorium PKPU dan kepailitan ada yang pro dan kontra. Dia sendiri mengaku sebagai bagian dari BPKN perlu menegaskan jangan sampai terjadi pengabaian hak  konsumen. “Saya tidak dalam posisi dukung atau menolak. Posisi sebagai BPKN yang intinya jangan sampai hak konsumen malah terganggu akibat terbitnya Perppu Moratorium PKPU ini,” tutur dia.  

Baca Juga: Pelaku usaha desak pemerintah terbitkan moratorium PKPU dan kepailitan

Dampak moratorium baginya berpotensi merugikan hak konsumen. “Misalnya ada orang beli apartemen lalu tak dibangun-bangun lalu jadinya bagaimana menagihnya? Atau setidaknya bagaimana menjaga keadilan buat para kreditur,” sebut lelaki yang dua periode menjabat sebagai pimpinan BPKN ini.

Rolas menyatakan moratorium PKPU dan kepailitan lebih menguntungkan kepada perusahaan yang sudah banyak punya masalah sebelum pandemi covid-19 berlangsung. Apabila moratorium terlaksana, maka dia menuding hal tersebut bisa dimanfaatkan seenaknya oleh oknum perusahaan nakal atau bermasalah. 

“Dikhawatirkan pada akhirnya dampaknya terhadap masyarakat sebagai konsumen dari kegiatan usaha yang bisa diabaikan pelaku usaha,” tegas mantan salah satu pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ini.

Selanjutnya: Pakar sebut moratorium PKPU bisa membuat peringkat EODB merosot

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×