Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Ketua DPR RI Ade Komarudin meyakini gugatan uji materi Undang-Undang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) tak akan dikabulkan Mahkamah Konstitusi.
Meski begitu, masyarakat yang ingin menggugat UU tersebut, kata dia, tetap perlu diberi ruang.
"Saya yakin enggak bakal dikabulkan. Saya yakin, MK itu tahu apa yang harus dilakukan soal itu. Mereka juga memikirkan negeri ini," ujar Ade di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (14/7).
Ia menambahkan, saat aktif nanti, UU Tax Amnesty pun belum tentu cukup untuk membantu pemulihan keadaan ekonomi Indonesia akibat lumpuhnya perekonomian dunia.
Terlebih jika UU tersebut dihapus begitu saja. Indonesia, kata Ade, membutuhkan Tax Amnesty.
"Tapi kalau ada yang berpendapat begitu biar saja. Ini negara demokrasi. Kalau pendapat semua orang sama juga enggak bagus," tutur Politisi Partai Golkar itu.
Pemerintah menyiapkan diri menghadapi rencana gugatan uji materi terhadap UU Tax Amnesty di Mahkamah Konstitusi.
Presiden Joko Widodo sudah meminta Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution untuk bersiap untuk menghadapi gugatan.
Darmin mengatakan, Presiden meminta agar gugatan UU Tax Amnesty ke MK dihadapi secara serius. Bahkan, Presiden meminta agar Menko Darmin membentuk tim khusus.
Sejumlah pihak hendak mengajukan uji materi terhadap UU Tax Amnesty dengan berbagai alasan. UU tersebut dianggap tak adil bagi rakyat miskin dan dinilai justru memberikan karpet merah bagi kalangan "berduit". (Nabilla Tashandra)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News