Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Michael Watimena kembali menyambangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (8/1).
Michael akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pembangunan proyek Hambalang yang menjerat Anas Urbaningrum.
"Sebagai saksi untuk tersangka AU," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, melalui pesan singkat, Rabu (8/1).
Michael sendiri telah hadir di KPK sejak pukul 09.00 WIB tampak mengenakan batik hijau bercorak. Namun demikian, dirinya tidak berkomentar apapun kepada wartawan terkait pemeriksaannya hari ini. Michael juga sempat izin sebentar ke kamar kecil setelah mengisi surat keterangan hadir di meja resepsionis.
Terkait kasus ini, KPK pun telah memanggil dan memeriksa sejumlah politisi dan petinggi Partai Demokrat. Kemarin, KPK memanggil beberapa politisi Demokrat seperti memanggil I Gede Pasek, Jhonny Allen Marbun, dan Mirwan Amir.
KPK telah menetapkan Anas sebagai tersangka sejak Februari 2013 lalu. Anas diduga menerima pemberian hadiah atau janji terkait proyek Hambalang saat dia masih menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Hadiah tersebut diduga berupa Toyota Harrier dan hadiah lainnya yang belum diungkapkan KPK.
Anas sendiri kemarin menolak untuk hadir dalam pemeriksaannya sebagai tersangka. Menurutnya, KPK tidak jelas menyangkakan pasal kepadanya. Namun, KPK akhirnya kembali melayangkan surat panggilan untuk Anas. Anas dijadwalkan menjalani pemeriksaan KPK Jumat (10/1) pekan ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News