kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Ketika Fadli Zon membela Setya Novanto


Senin, 20 Maret 2017 / 22:46 WIB
Ketika Fadli Zon membela Setya Novanto


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fadli Zon, menyatakan tak semua pelaporan ke Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) bersifat objektif. Hal itu disampaikan Fadli menanggapi pelaporan Ketua DPR, Setya Novanto, oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.

"Jadi pelaporan ke MKD itu bisa sekadar tidak suka saja atau mau menjatuhkan sebagai alat politik. Itu yang harus kita cermati. Misalnya saya waktu itu pernah dilaporin tapi tidak ditandatangani dalam suratnya," kata Fadli saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/3).

Oleh karena itu, ia meminta publik adil dalam menilai setiap pelaporan anggota DPR ke MKD. Fadli menganggap bisa saja seorang anggota DPR dilaporkan oleh masyarakat untuk dijatuhkan secara politik.

Apalagi, saat ini kasus korupsi e-KTP sudah memasuki masa persidangan. Fadli pun khawatir pelaporan tersebut justru akan mengganggu proses persidangan

"Sekarang ini sudah ada persidangan. Ya saya kira lebih pada persidangan ya. Karena kalau laporan itu sudah masuk ke ranah hukum maka ya lebih baik kita menunggu proses hukum," lanjut dia.

Ketua Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) Sufmi Dasco Ahmad menyatakan laporan pelanggaran kode etik atas nama Ketua DPR Setya Novanto akan diproses sesuai tata beracara yang ada.

Ia pun mengatakan dengan adanya pelaporan dari Boyamin, maka saat ini sudah ada tiga pihak yang melaporkan Novanto ke MKD. Dua laporan sebelumnya masuk pada pertengahan Februari dan awal Maret.

Namun, ia enggan membeberkan identitas pelapor karena sudah bersifat rahasia jika suda masuk ke dalam arsip. (Rakhmat Nur Hakim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×