kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,52%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ketentuan impor ponsel akan kembali direvisi


Minggu, 10 Juli 2016 / 19:44 WIB
Ketentuan impor ponsel akan kembali direvisi


Reporter: Handoyo | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) kembali akan revisi aturan tentang ketentuan impor ponsel. Ketentuan yang akan dibuat ini akan lebih ketat dalam pemberian izin impor dan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN).

Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemdag Karyanto Suprih mengatakan, revisi beleid yang akan dibuat tersebut merupakan hasil sinergi dari pemangku kepentingan yang lain seperti Kementerian Perindustrian (Kemperin).

Menurut Karyanto, secara garis besar poin revisi aturan impor ponsel tersebut adalah untuk lebih menggerakkan investasi di dalam negeri. "Poin besarnya investasi supaya masuk, dulu bikin tiga tahun bisa impor telepon seluler. Tahun pertama membuat izin prinsip, setelah tiga tahun bubar membuat perusahaan baru lagi," kata Karyanto, belum lama ini.

Dengan aturan yang baru nantinya, persyaratan dapat melakukan impor ponsel menjadi lebih ketat lagi. Namun sayang, Karanto masih enggan membeberkan persyaratan-persyaratan apa yang diberikan untuk melakukan impor tersebut.

"Ini lebih kearah betul-betul membangun industri, harus ada izin prinsip dan lain-lain jangan ecek-ecek," ujar Karyanto.

Dia menambahkan, tidak ada halangan dalam tahun ini revisi aturan importasi ponsel dapat terselesaikan.

Sekadar catatan, belum lama ini Kemdag telah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 41/M-DAG/PER/5/2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 82/M-DAG/PER/12/2012 tentang Ketentuan Impor Telepon Seluler, Komputer Genggang (Handheld) dan Komputer Tablet.

Permendag yang diteken oleh Menteri Perdagangan Thomas Lembong pada 30 Mei 2016 dan mulai berlaku sejal 1 Juni ini memuat beberapa hal, beberapa di antaranya untuk memperoleh penetapan sebagai IT telepon seluler, komputer genggam (Handheld) dan komputer tablet, diklasifikasikan ke dalam dua hal yakni 3G dan jaringan di bawahnya, serta 4G LTE.

Ketua Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI), Ina Hutasoit mengatakan, perubahan aturan ini memberikan dampak terhadap konsistensi investasi yang telah dibangun. Oleh karenanya, pihaknya telah mengirim surat keberatan kepada instansi terkait tentang perubahan-perubahan aturan yang kerap terjadi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×