Reporter: Uji Agung Santosa | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Para pengusaha rokok dan farmasi layak senang. Mulai 1 Januari 2010, mereka bisa memakai seluruh biaya promosi sebagai pengurang penghasilan bruto. Itu berarti, pajak penghasilan (PPh) yang dibayarkan pelaku usaha akan berkurang. Ketentuan itu termaktub dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/ 2010 tentang Biaya Promosi yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto. Beleid ini terbit 8 Januari 2010 lalu.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan Harry Z. Soeratin mengatakan, biaya promosi yang menjadi pengurang dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari biaya iklan di media massa, pameran, dan pengenalan produk. "Serta sponsorship yang berhubungan dengan promosi produk," katanya, Rabu (27/1).
Yang tidak termasuk biaya promosi adalah pemberian imbalan berupa uang dan fasilitas dalam bentuk apa pun kepada pihak lain yang tidak berkait langsung dengan kegiatan promosi. Lalu, biaya promosi untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak yang telah dikenai pajak bersifat final juga tak bisa jadi pengurang penghasilan bruto.
Tapi, khusus promosi berupa pemberian sampel produk, Harry bilang, biaya tetap bisa dikurangkan dari penghasilan bruto. Batasannya sebesar harga pokok sampel produk. "Sepanjang belum dibebankan dalam perhitungan harga pokok penjualan," ujar dia.
Revisi PMK Nomor 104/PMK.03/2009 itu bertujuan memberikan kesamaan perlakuan bagi wajib pajak. Sebab, dalam aturan yang lama, perusahaan rokok dan farmasi tak bisa memakai seluruh biaya promosi sebagai pengurang penghasilan bruto. Ada batasan maksimal biaya promosi yang bisa mereka kurangkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News