Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) menyatakan platform digital akan memanfaatkan masa transisi selama satu bulan yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menyempurnakan sistem menjelang implementasi pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh marketplace.
Ketua Umum idEA periode 2026–2028, Budi Primawan, mengatakan waktu transisi tersebut akan difokuskan untuk membenahi kesiapan teknis di masing-masing platform sekaligus menyamakan pemahaman atas ketentuan yang diterbitkan DJP.
"Sebenarnya waktu yang diberikan kepada kami itu satu bulan akan dipergunakan oleh platform untuk memperbaiki segala sesuatunya," ujar Budi dalam Konferensi Pers di Jakarta, Rabu (1/7/2026).
Baca Juga: Resmi Berlaku! Ini Pedagang Di Tokopedia-Shopee-Blibli-Lazada Wajib Bayar Pajak PPh
Menurut dia, berdasarkan koordinasi rutin antara idEA dan DJP, kesiapan sistem di masing-masing marketplace saat ini rata-rata baru mencapai sekitar 50%.
Meski demikian, masih terdapat sejumlah aspek teknis yang perlu diselaraskan sebelum mekanisme pemungutan diberlakukan.
"Kalau dikirakan kita mungkin masing-masing platform sudah mencapai 50% karena dari meeting kami dengan DJP yang bulanan itu masih ada beberapa hal yang perlu diuruskan," katanya.
Budi mengapresiasi langkah DJP yang akan menerbitkan dokumen Frequently Asked Questions (FAQ) dan nota dinas sebagai pedoman bagi platform dalam menjalankan aturan baru tersebut.
Menurutnya, kejelasan panduan tersebut akan membantu marketplace mengimplementasikan sistem pemungutan pajak secara seragam.
Selain menyempurnakan sistem, idEA juga akan memanfaatkan masa transisi untuk berkomunikasi dengan para pelaku usaha yang berjualan di platform digital agar memahami mekanisme baru tersebut.
Baca Juga: Coretax Dirombak Total, DJP Ubah Tampilan hingga Algoritma Sistem
Sebelumnya, pada 1 Juli 2026, DJP mengumumkan telah menunjuk empat marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% atas penghasilan yang diterima pedagang dalam negeri, tidak termasuk PPN dan PPnBM.
Keempat marketplace tersebut adalah Tokopedia, Shopee, Lazada dan Blibli.
Penunjukan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan kesiapan sistem, skala transaksi, kapasitas administrasi, penggunaan mekanisme rekening escrow, serta kesiapan masing-masing marketplace dalam melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak secara elektronik.
Meski penunjukan telah berlaku mulai 1 Juli 2026, DJP memberikan masa transisi selama satu bulan agar platform dapat menyelesaikan penyesuaian sistem.
Dengan demikian, pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace baru akan mulai diterapkan pada 1 Agustus 2026.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News














