Reporter: Sanny Cicilia | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Kesaksian mantan penyidik KPK, AKBP Irsan, menyudutkan KPK terkait penanganan perkara yang menjerat Komisaris Jenderal Budi Gunawan. Irsan dihadirkan pengacara tersangka Budi Gunawan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (10/2).
Pihak Budi menghadirkan Irsan untuk menjelaskan proses penanganan perkara di KPK. Irsan mulai bekerja di KPK sejak November 2005 sampai Desember 2009.
Kepada Irsan, pengacara Budi menanyakan apakah pernah dirinya tidak memanggil calon tersangka dalam proses penyelidikan atau sebelum penetapan tersangka. Irsan mengaku dirinya selalu memeriksa calon tersangka terlebih dulu.
"Jadi, harus dipanggil dulu (saksi)?" kata pengacara Budi. Irsan hanya manggut.
Pihak KPK kembali mempertanyakan soal pengakuan Irsan itu. Pihak KPK meminta agar Irsan menyebut salah satu perkara yang pernah dia tangani.
Meski mengaku ingat selalu memeriksa calon tersangka terlebih dulu, Irsan lupa perkara apa yang pernah dia tangani. Ia beralasan, sebelum hadir di PN Jaksel, dirinya tidak sempat mengecek berkas-berkas perkara.
"Tidak ada yang tidak diperiksa," kata Irsan.
Katarina M Girsang, salah satu pengacara KPK, tidak bisa menerima jawaban tersebut. Ia terus mengejar pertanyaan yang sama.
"Maka, tolong sebut (siapa) tersangka (yang pernah ditangani)?" kata Katarina.
"(Tidak ingat karena) 10 tahun yang lalu," jawab Irsan.
"Karena jawab selalu (periksa calon tersangka), maka pertanyaan saya siapa tersangka yang dimaksud?" timpal Katarina.
Kepada hakim, Katarina mengatakan bahwa pihaknya perlu mendapat jawaban tersebut agar bisa mengecek kebenaran pengakuan Irsan. KPK akan mengecek data di kantor KPK.
Setelah hakim Sarpin Rizaldi kembali mengulangi maksud pertanyaan pihak KPK, Irsan meralat pernyataannya. Menurut dia, bisa saja KPK menetapkan tersangka kepada pihak yang belum diperiksa penyidik.
Katarina lalu kembali menayakan perkara apa yang pernah dia tangani, yang terlebih dulu memeriksa calon tersangka. Irsan kembali menjawab tidak ingat.
Hakim Sarpin lalu mengakhiri perdebatan soal itu. Ia meminta pihak KPK mencari bukti terkait pengakuan Irsan tersebut untuk diajukan sebagai bukti.
"Jadi, Saudara cari saja nanti diajukan sebagai bukti," kata hakim Sarpin kepada pihak KPK.
Pengacara Budi Gunawan mempermasalahkan penetapan tersangka terhadap calon kepala Polri itu. Pasalnya, Budi Gunawan belum pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus yang diusut KPK. (Fabian Januarius Kuwado)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News