kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.567.000   7.000   0,45%
  • USD/IDR 15.715   0,00   0,00%
  • IDX 7.574   4,17   0,06%
  • KOMPAS100 1.170   -1,95   -0,17%
  • LQ45 921   -3,22   -0,35%
  • ISSI 231   0,26   0,11%
  • IDX30 474   -2,28   -0,48%
  • IDXHIDIV20 568   -1,28   -0,23%
  • IDX80 133   -0,19   -0,14%
  • IDXV30 141   0,91   0,65%
  • IDXQ30 158   -0,72   -0,45%

Kerusuhan meluas: Saatnya Jokowi bicara, jangan lewat menteri


Kamis, 26 September 2019 / 07:40 WIB
Kerusuhan meluas: Saatnya Jokowi bicara, jangan lewat menteri
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo meminta pengesahan 4 RUU ditunda


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Sementara, suara partai merespons serangkaian aksi ini juga tak banyak terdengar. Menurut Dodi, partai memilih tak banyak berbicara karena "bola panas" saat ini ada di tangan Presiden. Sebab, Presiden palang terakhir untuk menunda UU, atau yang berhak mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait UU KPK. Situasi seperti ini dinilainya lebih menguntungkan partai.

"Situasi ini lebih menguntungkan partai. Meskipun demo juga merambah ke Senayan, urutan palang pintu itu yang paling akhir tetap Presiden," ujar Dodi.

Ia mengatakan, sikap untuk memilih diam adalah sebaik-baik taktik politik bagi partai dan DPR untuk saat ini. Terakhir, pada Senin (23/9), Presiden Jokowi merespons tuntutan massa aksi dengan mengatakan tak akan mengeluarkan Perppu dan tak akan mencabut UU KPK hasil revisi yang telah disahkan DPR.

Baca Juga: Istana berjanji akan berikan sanksi bagi aparat yang melanggar

Pernyataan ini disampaikan Presiden pada Senin petang, saat aksi di beberapa daerah mulai terjadi. Dalam perkembangannya, aksi semakin meluas dan terjadi tindak kekerasan terhadap massa aksi.

Ratusan orang mengalami luka-luka dan menjalani perawatan di sejumlah rumah sakit. Terkait perkembangan situasi ini, Menko Polhukam Wiranto meminta tidak ada lagi aksi demonstrasi terkait penolakan sejumlah rancangan undang-undang (RUU).

Menurut dia, beberapa RUU sudah dinyatakan ditunda pengesahannya oleh DPR, yaitu Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, RUU Pertanahan, RUU Minerba, dan RUU Pemasyarakatan (PAS). Oleh karena itu, ia menilai bahwa aksi demonstrasi dinilai sudah tidak lagi relevan.

Baca Juga: Mahasiswa Universitas Al Azhar Faisal Amir dalam kondisi kritis

"Dengan adanya penundaan itu yang didasarkan oleh kebijakan pemerintah untuk lebih mendengarkan suara rakyat maka sebenarnya demonstrasi-demonstrasi yang menjurus kepada penolakan Undang-Undang Pemasyarakatan, RKUHP, Ketenagakerjaan, itu sudah enggak relevan lagi, enggak penting lagi," kata Wiranto dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Polhukam, Selasa (24/9).

Sementara itu, pada Rabu kemarin, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menegaskan, sikap Presiden Jokowi tak akan berubah. Tak akan mencabut UU KPK.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Merespons Aksi dan Situasi Terkini, Presiden Jokowi Harus Bicara, Jangan melalui Menteri"
Penulis : Retia Kartika Dewi
Editor : Inggried Dwi Wedhaswary

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×