kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kerugian negara dalam kasus Asabri ditaksir mencapai Rp 23,73 triliun


Selasa, 02 Februari 2021 / 08:35 WIB
Kerugian negara dalam kasus Asabri ditaksir mencapai Rp 23,73 triliun
ILUSTRASI. Kantor dan pelayanan PT ASABRI (Persero) di Jakarta. Sementara ini, kerugian negara akibat kasus Asabri ditaksir mencapai Rp 23,73 triliun.


Sumber: Kompas.com | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, saat ini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sedang menghitung total kerugian keuangan negara akibat korupsi di PT Asabri. Sementara ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 23,73 triliun.

"Kerugian keuangan negara sedang dihitung oleh BPK dan untuk sementara sebesar Rp 23,73 triliun," kata Leonard, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (1/2). Kejaksaan Agung telah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri.

Dua di antaranya merupakan eks Direktur Utama PT Asabri, Adam R Damiri dan Sonny Widjaja. Kemudian, BE selaku Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014, HS selaku Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019, dan IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017.

Ada pula Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, dan LP selaku pihak swasta yang diduga mengendalikan kegiatan investasi Asabri pada 2012-2019. Heru dan Benny diketahui juga merupakan tersangka dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. "Delapan yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Leonard.

Baca Juga: Inilah 8 tersangka dugaan korupsi ASABRI, dari mantan jenderal hingga Benny Tjokro

Leonard mengatakan, delapan tersangka itu merupakan bagian dari 10 orang yang diperiksa penyidik. Para tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak 1 Februari 2021.

Adam Damiri dan Sonny Widjaja ditahan terpisah di Rutan Kelas I Jambe Tigaraksa Tangerang. Sementara, BE, HS, IWS, dan LP ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. "BTS (Benny Tjokrosaputro dan HH (heru Hidayat) karena berstatus sebagai terdakwa dalam perkara lain tidak dilakukan penahanan, (sudah) ditahan dalam perkara lain," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kerugian Negara dalam Kasus Asabri Ditaksir Mencapai Rp 23,73 Triliun.
Penulis: Tsarina Maharani
Editor: Kristian Erdianto

Baca Juga: BP Jamsostek rugi tak terealisasi Rp 43 T di investasi saham, ini penjelasan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×