kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.603.000   -7.000   -0,27%
  • USD/IDR 18.042   34,00   0,19%
  • IDX 6.320   85,12   1,37%
  • KOMPAS100 832   13,60   1,66%
  • LQ45 635   11,28   1,81%
  • ISSI 218   2,09   0,97%
  • IDX30 357   7,08   2,02%
  • IDXHIDIV20 439   8,12   1,89%
  • IDX80 95   1,54   1,64%
  • IDXV30 120   1,66   1,39%
  • IDXQ30 114   1,99   1,77%

Kerja lebih dari 9 jam, saksi di TPS hanya dibayar Rp 50.000?


Senin, 25 Juni 2018 / 15:47 WIB
ILUSTRASI. DISTRIBUSI KOTAK SUARA PILGUB


Reporter: Kiki Safitri | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Partai politik yang akan bersaing di pemilihan presiden nantinya tidak akan terlepas dari kehadiran saksi di setiap TPS yang ada. Hal ini cukup penting, mengingat kehadiran saksi adalah sebuah keharusan dalam pemilu.

Menurut Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera, saksi yang nantinya berada seharian di TPS akan bekerja cukup melelahkan dengan kondisi waktu lebih dari 9 jam kerja. Menurut Mardani para saksi diwajibkan stand by sejak pukul 06.00 wib hingga penghitungan suara selesai, sekitar pukul 24.00 wib dengan upah Rp 50.000 per saksi.

"Itu angkanya sangat kecil. Karena saksi itu jam 6 pagi harus di tempat sampai jam 12 malam," kata Mardani saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (25/6).

Di Indonesia terdapat 34 tempat Pemungutan Suara (TPS) dimana masing-masing memiliki 2 saksi. Saat ini ada 860.000 TPS di Indonesia. 2 saksi yang ada di TPS diberi upah kerja Rp 100.000.

Dati data tersebut terdapat total angka mencapai Rp 86 miliar. Ini menurut Mardani tergolong sangat kecil itu masih tidak seberapa jika dijumlah dengan biaya lainnya. Misalkan saja biaya kampanye berupa pemasangan iklan.

"Kertas, spanduk dan pamflet kan dibuatkan, tapi untuk pemasangan tidak ditanggung," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×