kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Kerja lebih dari 9 jam, saksi di TPS hanya dibayar Rp 50.000?


Senin, 25 Juni 2018 / 15:47 WIB
Kerja lebih dari 9 jam, saksi di TPS hanya dibayar Rp 50.000?
ILUSTRASI. DISTRIBUSI KOTAK SUARA PILGUB


Reporter: Kiki Safitri | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Partai politik yang akan bersaing di pemilihan presiden nantinya tidak akan terlepas dari kehadiran saksi di setiap TPS yang ada. Hal ini cukup penting, mengingat kehadiran saksi adalah sebuah keharusan dalam pemilu.

Menurut Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera, saksi yang nantinya berada seharian di TPS akan bekerja cukup melelahkan dengan kondisi waktu lebih dari 9 jam kerja. Menurut Mardani para saksi diwajibkan stand by sejak pukul 06.00 wib hingga penghitungan suara selesai, sekitar pukul 24.00 wib dengan upah Rp 50.000 per saksi.

"Itu angkanya sangat kecil. Karena saksi itu jam 6 pagi harus di tempat sampai jam 12 malam," kata Mardani saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (25/6).

Di Indonesia terdapat 34 tempat Pemungutan Suara (TPS) dimana masing-masing memiliki 2 saksi. Saat ini ada 860.000 TPS di Indonesia. 2 saksi yang ada di TPS diberi upah kerja Rp 100.000.

Dati data tersebut terdapat total angka mencapai Rp 86 miliar. Ini menurut Mardani tergolong sangat kecil itu masih tidak seberapa jika dijumlah dengan biaya lainnya. Misalkan saja biaya kampanye berupa pemasangan iklan.

"Kertas, spanduk dan pamflet kan dibuatkan, tapi untuk pemasangan tidak ditanggung," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×