Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kereta Api Cepat sudah resmi ditetapkan sebagai daftar Objek Vital Nasional (Obvitnas). Penetapan yang dilakukan oleh pemerintah itu berdasarkan surat keputusan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) No. KP-DJKA 133 tahun 2023 tentang penetapan objek vital transportasi bidang perkeretaapian PT KCIC.
Mengutip Infopublik.id, General Manager Corporate Secretary KCIC, Eva Chairunisa menjelaskan, pihaknya menyambut positif penetapan Kereta Api Cepat sebagai Obvitnas. Hal ini mengingat Kereta Api Cepat akan digunakan oleh masyarakat luas dalam waktu dekat.
"Sebagai moda transportasi Kereta Api Cepat pertama di Indonesia, KA Cepat memiliki peran dan dampak yang strategis di masyarakat. Peningkatan keamanan di layanan KA Cepat merupakan hal yang utama karena kunci utama transportasi umum adalah keselamatan," ujar Eva.
Proses penetapan KA Cepat sebagai Objek Vital Nasional telah dipersiapkan sejak Maret 2023. Penetapan ini telah melalui berbagai tahapan yang ketat mulai dari pengecekan dokumen, pembahasan, hingga verifikasi lapangan oleh Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub.
Adapun alasan KA Cepat dijadikan obvitnas, lanjut Eva, dikarenakan beberapa faktor. Dia menjabarkan bahwa KA Cepat memliki berbagai dampak bagi negara dan masyarakat dalam hal ekonomi, sosial, dan budaya.
Baca Juga: Resmikan LRT Jabodebek, Presiden Berharap Bisa Kurangi Kemacetan dan Polusi
Selain itu, KA Cepat dinilai sebagai aset penting bagi negara, sehingga diperlukan kepastian keamanan dalam melaksanakan fungsinya sebagai sistem transportasi kereta cepat modern di Indonesia.
Dengan ditetapkannya KA Cepat sebagai Objek Vital Nasional, maka penyelenggaraan pengamanan akan dilakukan berdasarkan prinsip pengamanan internal dan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian dan pedoman pengamanan Objek Vital Nasional.
"Sebagai sistem transportasi Kereta Api Cepat modern di Indonesia, diperlukan pengamanan terhadap jalur, stasiun, depo, dan fasilitas operasi lainnya agar Kereta Api Cepat bisa beroperasi dengan baik. Penetapan sebagai Objek Vital Nasional ini menjadi penting dan sebagai tanggung jawab kami terhadap negara untuk melindungi aset bangsa," ucap Eva.
Baca Juga: Diresmikan Presiden, LRT Jabodebek Siap Beroperasi
Lebih lanjut, dia mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi menjaga KA Cepat sebagai salah satu aset bangsa.
Masyarakat dikatakan memiliki peran penting dalam keberlangsungan KA Cepat termasuk ikut menjaga keamanan dengan tidak melakukan aksi vandalisme dan melaporkan secara proaktif jika mengetahui terkait hal yang berpotensi menganggu keamanan di sekitar area operasional KA Cepat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News