Reporter: Maria Gelvina Maysha | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kereta Api Cepat kini resmi ditetapkan sebagai daftar Objek Vital Nasional berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Nomor KP-DJKA 133 Tahun 2023 tentang Penetapan Objek Vital Transportasi Bidang Perkeretaapian PT KCIC.
Proses penetapan KA Cepat sebagai Objek Vital Nasional tersebut telah dipersiapkan sejak Maret 2023 dan telah melalui berbagai tahapan yang ketat, mulai dari pengecekan dokumen, pembahasan, hingga verifikasi lapangan oleh Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA Kemenhub.
Dengan ditetapkannya KA Cepat sebagai Objek Vital Nasional, penyelenggaraan pengamanan akan dilakukan berdasarkan prinsip pengamanan internal dan ketentuan dalam Peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian dan pedoman pengamanan objek vital nasional.
Baca Juga: 550 Kursi Ditawarkan ke Publik Setiap Perjalanan dalam Uji Coba Kereta Cepat
“Sebagai sistem transportasi kereta api cepat modern di Indonesia, diperlukan pengamanan terhadap jalur, stasiun, depo, dan fasilitas operasi lainnya agar kereta api cepat bisa beroperasi dengan baik. Penetapan sebagai objek vital nasional ini menjadi penting dan sebagai tanggung jawab kami terhadap negara untuk melindungi aset bangsa,” ujar General Manager Corporate Secretary PT KCIC Eva Chairunisa dalam keterangan tertulis, Senin (28/8).
Lebih lanjut, Eva pun mengajak masyarakat untuk ikut berpartisipasi menjaga KA Cepat sebagai salah satu aset negara. Masyarakat diharapkan menjaga keberlangsungan KA Cepat dengan tidak melakukan vandalisme dan melaporkan secara proaktif jika mengetahui ada yang berpotensi mengganggu keamanan di sekitar area operasional KA Cepat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News