kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.442   107,00   0,66%
  • IDX 7.936   30,42   0,38%
  • KOMPAS100 1.106   -3,16   -0,28%
  • LQ45 813   -4,14   -0,51%
  • ISSI 266   0,45   0,17%
  • IDX30 421   -2,53   -0,60%
  • IDXHIDIV20 488   -3,70   -0,75%
  • IDX80 123   -0,68   -0,55%
  • IDXV30 131   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 136   -1,35   -0,98%

Keputusan tentang PPKM akan diumumkan sebelum berakhir hari ini


Senin, 02 Agustus 2021 / 13:00 WIB
Keputusan tentang PPKM akan diumumkan sebelum berakhir hari ini


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan terkait perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) akan diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo. Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal ZA.

Menurutnya, pengumuman itu akan disampaikan sebelum PPKM berakhir pada 2 Agustus 2021 atau hari ini. 

"Keputusan terkait (perpanjangan) PPKM akan diumumkan secara langsung oleh Bapak Presiden RI sebelum PPKM tanggal 2 Agustus 2021 berakhir," kata Syafrizal saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (2/8/2021). 

Dia bilang, Kemendagri beserta semua tingkatan pemerintahan, mulai dari pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, sampai dengan kelurahan dan desa, berada dalam satu tekad untuk menyukseskan kebijakan apa pun yang diambil Presiden Jokowi hari ini. 

Dia melanjutkan, apa pun keputusan Presiden nantinya, protokol kesehatan harus tetap dijalankan oleh masyarakat. 

Baca Juga: Sudah menyebar hampir ke seluruh wilayah Indonesia, hati-hati dengan varian Delta!

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam upaya penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional," tegasnya. 

Lebih lanjut Syafrizal menjelaskan, ada tiga peraturan yang menjadi dasar penetapan PPKM Level 1, 2, 3, dan 4 di sejumlah daerah, yaitu: 

1. Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. 

Baca Juga: Apakah PPKM Level 4 bakal diperpanjang lagi?




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×