kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Keputusan tentang PPKM akan diumumkan sebelum berakhir hari ini


Senin, 02 Agustus 2021 / 13:00 WIB
Keputusan tentang PPKM akan diumumkan sebelum berakhir hari ini


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Keputusan terkait perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) akan diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo. Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal ZA.

Menurutnya, pengumuman itu akan disampaikan sebelum PPKM berakhir pada 2 Agustus 2021 atau hari ini. 

"Keputusan terkait (perpanjangan) PPKM akan diumumkan secara langsung oleh Bapak Presiden RI sebelum PPKM tanggal 2 Agustus 2021 berakhir," kata Syafrizal saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (2/8/2021). 

Dia bilang, Kemendagri beserta semua tingkatan pemerintahan, mulai dari pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, sampai dengan kelurahan dan desa, berada dalam satu tekad untuk menyukseskan kebijakan apa pun yang diambil Presiden Jokowi hari ini. 

Dia melanjutkan, apa pun keputusan Presiden nantinya, protokol kesehatan harus tetap dijalankan oleh masyarakat. 

Baca Juga: Sudah menyebar hampir ke seluruh wilayah Indonesia, hati-hati dengan varian Delta!

"Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam upaya penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional," tegasnya. 

Lebih lanjut Syafrizal menjelaskan, ada tiga peraturan yang menjadi dasar penetapan PPKM Level 1, 2, 3, dan 4 di sejumlah daerah, yaitu: 

1. Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali. 

Baca Juga: Apakah PPKM Level 4 bakal diperpanjang lagi?



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×