Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri meningkatkan status kasus dugaan praktik "bank gelap" oleh PT Hanson International Tbk (MYRX), milik Benny Tjokrosaputro dari penyelidikan ke penyidikan.
Namun, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus yang dilaporkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) tersebut. "Belum ada tersangka, nanti kalau saksinya cukup, baru kita naikin tersangka," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen (Pol) Daniel Tahi Monang kepada Kompas.com, Kamis (5/3/2020).
Daniel menuturkan, pihaknya sudah memeriksa sejumlah korban dan pihak dari PT Hanson. Dari PT Hanson, polisi meminta keterangan dari bagian keuangan. Namun, ia mengaku tidak mengingat secara rinci berapa jumlah saksi yang sudah diperiksa.
Baca Juga: Kejagung semakin yakin pembobolan Jiwasraya direncanakan
"Iya banyak (korbannya, bukan hanya Jakarta dan Solo). Bukan hanya korban yang kita periksa," tuturnya.
Sejauh ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah meminta keterangan setidaknya 30 korban PT Hanson International Tbk terkait dugaan praktik "bank gelap".
"Meminta keterangan dari beberapa korban yang merasa dirugikan, dari Yogyakarta, dari Jakarta, dari mana-mana," ujar Direktur Tipideksus Bareskrim Brigjen (Pol) Daniel Tahi Monang di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020).
Baca Juga: Bukit Asam mendapat amanat untuk mengelola perusahaan tambang Heru Hidayat
Selain itu, aparat kepolisian juga meminta keterangan terhadap lembaga yang terkait, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Diberitakan, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengadukan PT Hanson ke Bareskrim Polri dengan dugaan tindak pidana perbankan dan pasar modal.
Aduan itu terkait kegiatan menghimpun dana dari masyarakat yang dilakukan oleh perusahaan yang dipimpin oleh Benny Tjokrosaputro tersebut. Boyamin menilai bahwa kegiatan tersebut melanggar Undang-Undang Perbankan. Sebab, hanya bank yang boleh menghimpun dana.
"Ini di UU Perbankan diatur pidana melakukan praktik bank, menerima investasi, tabungan, atau deposito yang tanpa izin. Bahkan itu ancamannya di pasal itu ada 5 tahun sampai 10 tahun, bank gelap," ungkap Boyamin di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2020).
Baca Juga: Jaksa Agung tunggu penghitungan BPK soal kerugian negara dalam kasus Jiwasraya
Menurut MAKI, PT Hanson diduga melanggar UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dan UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal. Ia menuturkan, kegiatan yang dilakukan PTHanson berbentuk seperti deposito, dengan jangka waktu tiga bulan maupun enam bulan.
Uang yang dikumpulkan, kata Boyamin, digunakan PT Hanson untuk membeli lahan di daerah Maja, Parung, dan Lebak. Menurut dia, kegiatan itu telah dilakukan PT Hanson sejak tahun 2016. Hingga pertengahan tahun 2019, Boyamin mengatakan bahwa perusahaan tersebut sudah mengumpulkan sekitar Rp 2,4 triliun. (Devina Halim)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Naikkan Status Kasus Dugaan Praktik "Bank Gelap" PT Hanson International ke Penyidikan"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News