kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.675.000   10.000   0,38%
  • USD/IDR 16.910   28,00   0,17%
  • IDX 9.075   42,82   0,47%
  • KOMPAS100 1.256   8,05   0,64%
  • LQ45 889   7,35   0,83%
  • ISSI 330   0,23   0,07%
  • IDX30 452   3,62   0,81%
  • IDXHIDIV20 533   4,12   0,78%
  • IDX80 140   0,85   0,61%
  • IDXV30 147   0,15   0,10%
  • IDXQ30 145   1,19   0,83%

Kepemilikan lahan KEK dikaji untuk bisa 80 tahun


Kamis, 09 Juli 2015 / 06:34 WIB
Kepemilikan lahan KEK dikaji untuk bisa 80 tahun


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Izin kepemilikan lahan usaha di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) yang saat ini diberikan dinilai masih belum memberikan keuntungan bagi investor. Dalam hal ini, investor bisa mendapatkan izin selama 30 tahun dan bisa dilakukan perpanjangan 2 kali 10 tahun.

Untuk itu, pemerintah mengkaji pemberian izin sampai 80 tahun bagi investor di KEK. Menteri Agraria dan Tata Ruang, Ferry Mursyidan Baldan menuturkan, lantaran KEK merupakan kawasan industri khusus, maka investor harus mendapatkan perlakuan spesial.

“Jadi perlakuannya yang memang harus berbeda. Misalnya dalam hal berapa lama (izin) lahannya,” kata Ferry ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian, usai rapat koordinasi, Jakarta, Kamis (8/7/2015).

Ferry mengatakan, pemerintah mengkaji kemungkinan perpanjangan masa izin lahan demi menjaga kepentingan investor. Jika hanya diberikan 30 tahun plus 20 tahun, maka investor baru bisa balik modal (BEP), dan belum menikmati keuntungan. Bahkan untuk beberapa industri, masa izin 50 tahun itu pun belum tentu bisa mencapai BEP.

“Nah ini bukti bahwa negara menjamin bahwa siapapun yang investasi tidak akan terganggu,” sambung dia.

Sementara itu Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Franky Sibarani mengatakan, dalam lima tahun ke depan pemerintah menetapkan KEK sebagai pusat pertumbuhan baru. Untuk mewujudkan hal itu maka dibutuhkan berbagai insentif.

“Misal kepemilikan lahan kalau secara umum 30 tahun plus bisa diperpanjang 2 kali 10 tahun. Yang mengemuka adalah bagaimana kalau ditetapkan 50 tahun sekaligus, tetapi bisa diperpanjang 2 kali 15 tahun sampai menjadi 80 tahun. Itu artinya ada kekhususan,” kata Franky.

Menteri Keuangan Bambang PS Brodjonegoro menambahkan, rencananya perubahan Peraturan Pemerintah terkait KEK ditargetkan rampung bulan depan. Ia pun akan menyesuaikan Peraturan Menteri Keuangan 130/PMK.011/2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan Badan dengan memasukkan insentif khusus di KEK tersebut. (Estu Suryowati)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Foreign Exchange & Hedging Strategies Investing From Zero

[X]
×