kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

2016, KEK Mandalika butuh Rp 1,8 triliun


Kamis, 21 Mei 2015 / 12:05 WIB
2016, KEK Mandalika butuh Rp 1,8 triliun
ILUSTRASI. Yuk simak syarat dan ketentuan menikmati promo nonton di Cinema XXI hanya Rp 7.777!


Reporter: Anna Suci Perwitasari | Editor: Sanny Cicilia

MANDALIKA. Pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) berharap mendapatkan kucuran dana dari pemerintah pusat sebesar Rp 1,8 triliun untuk tahun 2016. Dana tersebut dalam bentuk penyertaan modal negara (PMN) yang terdapat dalam Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN) 2016.

Menurut Pimpinan Proyek Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) Indah Juanita, dana tersebut bakal digunakan untuk pembangunan infrastruktur di kawasan Mandalika. Pembangunan meliputi jalan, listrik, telekomunikasi, instalasi gas, pengelolaan limbah, rumah sakit dan lainnya.

"Tahun ini kami dapat PMN sebesar Rp 250 miliar," kata Indah, Kamis (21/5). Jika kembali mendapatkan dana segar tersebut, dipastikan rencana pembangunan KEK Mandalika bakal lebih singkat dari rencana awal alias selesaitahun 2020. Dalam masterplan pembangunan, kawasan wisata ini baru akan kelar dalam kurun waktu 15 tahun atau tahun 2030 mendatang.

Pembanguan infrastruktur bakal segera dimulai pada semester 2. Mengingat saat ini masih dalam proses tender. Pembangunan infrastruktur diharapkan dapat membantu kawasan ini untuk menarik investor.

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pun berniat membantu proses promosi Mandalika. Caranya dengan melakukan roadshow ke beberapa negara yang memang menguasai sektor pariwisata seperti Jepang dan Korea.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×