kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Kepala daerah usulkan kenaikan penghasilan


Senin, 23 Juli 2018 / 20:00 WIB
Kepala daerah usulkan kenaikan penghasilan
ILUSTRASI. Airin di Istana Kepresidenan Bogor


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - BOGOR. Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany yang juga Ketua Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) mengusulkan kepada Presiden Joko Widodo untuk menaikkan penghasilan kepala daerah. Usulan ini disampaikan saat bertemu Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Senin (23/7).

"Intinya kami menyampaikan ada beberapa hal yang diharapkan oleh teman-teman, tapi sesuai dengan kemampuan juga sih," kata Airin, usai pertemuan tersebut.

Usulan kenaikan  penghasilan ini agar ke depan tidak menjadi beban, juga agar kepala daerah bisa bekerja secara maksimal. Ia mencontohkan, gaji yang diterimanya belum pernah naik sejak menjabat sebagai Walikota Tangerang Selatan pada 2011 silam. "Sudah lama ya, selama walikota belum pernah naik," jelas Airin.

Ia juga mengatakan, gajinya tidak mencukupi untuk operasional. "Kalau operasional kan enggak. Apalagi sekarang kan hibah bansos dibatasi dengan regulasi. Terus terang ini untuk ke masyarakat. Lebih ke hal tersebut," katanya. Maka itu, dirinya berharap akan ada formulasi yang baik untuk kenaikan penghasilan ini namun tidak membebankan pemerintah pusat.

Sekedar informasi saja, saat ini pemerintah sedang merumuskan skema baru gaji aparatur sipil negara (ASN) dan pegawai negeri sipil (PNS). Beleid ini masih dibahas oleh Kementerian Pendayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Perubahan skema perhitungan tersebut akan dimasukkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Gaji, Tunjangan dan Fasilitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penetapan Penghasilan PNS.

Jika sebelumnya, besaran tunjangan kinerja ditentukan sendiri oleh instansi atau lembaga, sehingga besarannya berbeda antar instansi. Sedangkan dengan aturan baru, besaran tunjangan kinerja di kementerian dan lembaga maupun pemerintah daerah, akan dipukul rata sebesar 5% dari gaji.

Lalu untuk gaji, bila selama ini diberikan sesuai pangkat dan golongan, ke depan akan dibedakan berdasarkan beban kerja, tanggung jawab, risiko pekerjaan serta pencapaian target. Pemerintah juga akan menggunakan indeks kemahalan dalam perhitungan gaji PNS.

PNS akan diberikan tunjangan kemahalan yang dibuat berdasarkan wilayah kemahalan setiap daerah. Dengan perubahan skema penggajian tersebut, menurut simulasi pemerintah, belanja pegawai baik di pemerintah pusat maupun daerah yang saat ini besarannya di atas Rp 600 triliun bisa ditekan Rp 80,8 triliun. Dengan begitu, maka belanja rutin berupa gaji PNS menjadi hanya sekitar Rp 538,144 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×