kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.396.000   29.000   1,23%
  • USD/IDR 16.745   14,00   0,08%
  • IDX 8.372   -16,57   -0,20%
  • KOMPAS100 1.158   -4,75   -0,41%
  • LQ45 841   -5,56   -0,66%
  • ISSI 292   0,59   0,20%
  • IDX30 441   -4,86   -1,09%
  • IDXHIDIV20 507   -6,07   -1,18%
  • IDX80 130   -0,51   -0,39%
  • IDXV30 137   -1,14   -0,82%
  • IDXQ30 140   -1,36   -0,96%

Kepala Daerah protes rencana impor beras pemerintah pusat


Senin, 15 Januari 2018 / 15:53 WIB
 Kepala Daerah protes rencana impor beras pemerintah pusat
ILUSTRASI. Penjualan Beras


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Pemerintah Kabupaten Indonesia (APKASI) menentang rencana pemerintah pusat mengimpor beras sebesar 500.000 ton dari Vietnam dan Thailand.

Ketua Umum Apkasi Mardani H. Maming menganjurkan pemerintah untuk melakukan pendataan terlebih dahulu terhadap daerah-darrah sebelum melakukan impor. Sebab menurutnya, stok beras di daerah terbilang mencukupi.

“Berdasarkan data, fakta dan masukan rekan-rekan bupati kepada dewan pengurus, maka Apkasi memberikan masukan kepada pemerintah pusat agar mengkaji dengan serius kebijakan impor beras tersebut sehingga tidak merugikan masyarakat petani di daerah,” Kata Mardani dalam pernyataan tertulisnya.

Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah juga sependapat dengan Mardani, lantaran di Serang katanya masa panen baru akan masuk minggu ketiga Januari. Dan diperkirakan akan berlangsung selama dua tiga bulan ke depan.

"Rata-rata produk beras atau padi di Serang selalu surplus setiap tahunnya. Jadi, kami melihat rencana impor beras ini belum diperlukan," jelas Ratu.

Setali tiga uang, Bupati Kabupaten Serdang Berdagai Soekirman pun menilai langkah mengimpor beras tersebut tak tepat di tengah harga beras di daerahnya justru sedang bagus yaitu Rp 5000 per kilogram.

Upaya impor beras oleh pemerintah pusat dinilai Soekirman justru akan menganggu kestabilan harga di pasar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×