kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.521   21,00   0,12%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Kepala daerah cuti dilarang pakai fasilitas negara


Senin, 03 Maret 2014 / 13:49 WIB
ILUSTRASI. Catat Jadwal Penerbangan Surabaya – Labuan Bajo Naik Super Air Jet


Sumber: TribunNews.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Menteri Dalam Negeri, Gawaman Fauzi, mengatakan kepala daerah yang cuti kerja tidak diperkankan menggunakan fasilitas negara yang diberikan kepadanya.

Hal tersebut disampaikan Gawaman menyusul banyaknya kepala daerah yang bertugas sebagai juru kampanye partai politik pada Pemilu 2014.

"Persyaratan cuti itu tidak boleh memakai fasilitas negara. Kalau untuk rumah dinas/jabatan ya tetap tidak apa-apa. Masa iya cuti sehari terus harus pindah rumah," ujar Gamawan di Badan Diklat Kemendagri, Jalan Taman Makam Pahlawan No. 8 Jakarta Selatan, Senin (3/2/2014).

Gamawan melanjutkan, peraturan mengenai cuti kepala daerah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2013. Dalam aturan itu disebutkan juga cuti diajukan 12 hari sebelum cuti diambil.

"Kita akan memberikan (jawaban) selambat-lambatnya empat hari sebelum cuti," kata Gamawan.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo diberitakan telah mengajukan cuti ke Kementerian Dalam Negeri karena ditugaskan PDI Perjuangan sebagai juru bicara.

Menteri Gamawan mengatakan pria yang beken disapa Jokowi itu tidak perlu mengajukan cuti karena kampanye hanya pada saat libur. Jokowi cukup memberitahukan saja. (Eri Komar Sinaga)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×