kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.615.000   -20.000   -0,76%
  • USD/IDR 18.120   -5,00   -0,03%
  • IDX 6.075   36,77   0,61%
  • KOMPAS100 793   4,42   0,56%
  • LQ45 601   -0,89   -0,15%
  • ISSI 210   3,13   1,51%
  • IDX30 340   -0,74   -0,22%
  • IDXHIDIV20 422   -1,12   -0,26%
  • IDX80 90   0,38   0,43%
  • IDXV30 115   0,54   0,47%
  • IDXQ30 109   -0,16   -0,15%

Kepala daerah cuti dilarang pakai fasilitas negara


Senin, 03 Maret 2014 / 13:49 WIB
ILUSTRASI. Catat Jadwal Penerbangan Surabaya – Labuan Bajo Naik Super Air Jet


Sumber: TribunNews.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Menteri Dalam Negeri, Gawaman Fauzi, mengatakan kepala daerah yang cuti kerja tidak diperkankan menggunakan fasilitas negara yang diberikan kepadanya.

Hal tersebut disampaikan Gawaman menyusul banyaknya kepala daerah yang bertugas sebagai juru kampanye partai politik pada Pemilu 2014.

"Persyaratan cuti itu tidak boleh memakai fasilitas negara. Kalau untuk rumah dinas/jabatan ya tetap tidak apa-apa. Masa iya cuti sehari terus harus pindah rumah," ujar Gamawan di Badan Diklat Kemendagri, Jalan Taman Makam Pahlawan No. 8 Jakarta Selatan, Senin (3/2/2014).

Gamawan melanjutkan, peraturan mengenai cuti kepala daerah telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 tahun 2013. Dalam aturan itu disebutkan juga cuti diajukan 12 hari sebelum cuti diambil.

"Kita akan memberikan (jawaban) selambat-lambatnya empat hari sebelum cuti," kata Gamawan.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo diberitakan telah mengajukan cuti ke Kementerian Dalam Negeri karena ditugaskan PDI Perjuangan sebagai juru bicara.

Menteri Gamawan mengatakan pria yang beken disapa Jokowi itu tidak perlu mengajukan cuti karena kampanye hanya pada saat libur. Jokowi cukup memberitahukan saja. (Eri Komar Sinaga)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×