Reporter: Yudho Winarto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Pemerintah kini tengah menyiapkan Peraturan Presiden (Perpres) perihal jadwal kampanye untuk Menteri di pemilu 2014. Beleid itu akan menegaskan hari kampanye untuk menteri, yakni di hari Jumat, Sabtu, dan Minggu.
"Presiden sudah sepakat tiga hari yakni Jumat, Sabtu, dan Minggu. Dimana Sabtu dan minggu hari libur. Kemudian tambah satu hari pada hari kerja," kata Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, Rabu (23/1).
Gamawan mengaku telah berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyusun Perpres tersebut. Pasalnya merujuk dalam UU 15/2012 Pasal 87 dikatakan pengaturan kampanye ditetapkan dengan peraturan KPU.
"Saya bilang KPU hanya akan menentukan bahwa ini kewenangan Presiden. karena itu Perpres harus diterbitkan. Saya lapor presiden, saya sudah koordinasi dengan KPU," ujarnya.
Mantan Gubernur Sumatera Barat itu berjanji akan segera menyerahkan draft Perpres tersebut ke Presiden. "Kami sudah siapkan. Kalau hari ini keluar, besok saya antar ke Presiden," ujarnya.
Berbeda dengan menteri yang memperoleh hak untuk cuti saat ikut dalam pemilu 2014, kepala daerah dalam hal ini Gubernur atau Bupati, harus berhenti dari jabatannya jika ikut dalam pemilu 2014. "Nah, kalau Bupati mau jadi legislatif, Gubernur, dan Walikota harus berhenti," katanya.
Untuk diketahui, dalam Kabinet Indonesia Bersatu II terdapat 34 menteri. Sebanyak 18 menteri berasal dari partai politik. Sedangkan 16 orang berlatar belakang non partai. Lima menteri berasal dari Partai Demokrat. Sementara, PAN, Partai Golkar, dan PKS masing-masing menempatkan tiga kadernya untuk menjadi menteri. Lalu, PKB dan PPP masing-masing menempati dua pos menteri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News