Reporter: Fahriyadi | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Tahun 2014 adalah tahun politik, tahun dimana setiap elit partai politik bersaing memperebutkan kursi kekuasaan dalam pemilihan umum (pemilu). Tak terkecuali, para pejabat negara, baik menteri maupun kepala daerah seperti Gubernur dan Bupati/Walikota.
Mereka pun diyakini bakal menghabiskan waktunya lewat sejumlah kampanye partai politik tempat mereka bernaung.
Untuk menghindari oknum pejabat yang memanfaatkan fasilitas negara, pemerintah berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur hal tersebut.
"Pejabat negara diberi waktu untuk berkampanye tapi tak ganggu waktu kerja pemerintahan," ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gamawan Fauzi, Kamis (16/1).
Menurut Gamawan, jika menteri ingin kampanye harus mendapat izin Presiden. Sedangkan untuk Gubernur harus mendapatkan izinnya sebagai Menteri Dalam Negeri dan Bupati/Walikota perlu izin Gubernur.
Ia menyatakan, setiap pejabat boleh menggunakan hari libur mereka pada Sabtu dan Minggu untuk berkampanye, serta cuti satu hari kerja dalam seminggu, tentu setelah mendapatkan izin.
Sementara itu, Menteri Koordinator bidang Perekonomian yang sekaligus Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Hatta Rajasa mengapresiasi langkah pemerintah itu.
Meski begitu, ia pun meminta kepada Mendagri untuk memperjelas apa saja fasilitas negara yang dimaksud dalam peraturan tersebut sehingga bisa memininmalisir pelanggaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News