Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Ratusan pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta absen di "hari kejepit" pada Jumat (27/12/2013) ini. Mengapa disebut hari kejepit? Karena cuti bersama PNS DKI telah usai pada Kamis (26/12/2013) kemarin, dan pada Sabtu (28/12/2013), PNS libur.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta I Made Karmayoga mengatakan hanya seorang PNS yang tidak masuk tanpa keterangan (alpa). "PNS yang izin sakit ada 24 orang, izin ada 27 orang, dan cuti 213 pegawai," kata Made di Balaikota Jakarta, Jumat (27/12/2013).
Sementara PNS DKI yang hadir berjumlah 34.731 pegawai. Sebagian guru masih libur, yakni sejumlah 36.766 guru. Jumlah total PNS DKI sebanyak 71.762 pegawai.
Mantan Sekretaris Bappeda DKI Jakarta itu mengatakan telah meninjau kehadiran PNS di berbagai lokasi. "Pagi-pagi, saya cek PNS di Kelurahan Menteng dan Puskesmas Menteng. Semuanya oke, pelayanan masyarakat tetap berjalan," kata Made.
Bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa keterangan, akan dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga pemecatan sesuai dengan Peraturan Pemerintahan (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. Selain itu, juga pemotongan TKD sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2012 tentang pemberian Tunjangan Kinerja Daerah (TKD).
Untuk pegawai yang membandel juga akan diberikan teguran berupa peringatan tertulis. Surat teguran tersebut, lanjut dia, akan berdampak pada pengembangan kariernya. Misalnya teguran, hingga penundaan kenaikan pangkat. (Kurnia Sari Aziza)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News