kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Gamawan Fauzi semprit Jokowi


Rabu, 20 Februari 2013 / 12:50 WIB
Gamawan Fauzi semprit Jokowi
ILUSTRASI. Kontan - KOMINFO Kilas Kementerian Online


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi menyatakan, setiap gubernur harus mengajukan dan mendapatkan izin kalau melakukan kampanye, meskipun kampanye dilakukan pada hari libur.

"Aturan menyebutkan, kalau kepala daerah yang ingin kampanye untuk orang lain, maka dia harus mengajukan cuti kampanye pengajuan itu harus diajukan 12 hari sebelum hari H dan dijelaskan untuk keperluan apa," kata Gamawan di Istana Negara, Rabu (20/2).

Menurut Mendagri, seharusnya Joko Widodo (Jokowi) sebagai Gubernur DKI menaati aturan yang berlaku itu. Gamawan menuturkan, Surat izin Gubernur DKI Jakarta itu baru dikirim ke Mendagri pada Jumat pada pukul 14.00 WIB, atau satu hari sebelumnya kampanye dilakukan.

Sehingga, pihak Mendagri tidak sempat memproses surat izin Jokowi tersebut. Meskipun Jokowi melakukan pelanggaran, Gamawan menolak jika mantan wali kota solo ini melanggar aturan mendagri.

Menurut Gamawan, yang berhak menyatakan Jokowi melanggar adalah pihak Badan Pengawas Pemilu. Selain itu, Mendagri juga tidak memiliki kewenangan menegur atau memberikan sanksi kepada Jokowi atas pelanggaran tersebut.

Sebelumnya, Jokowi menolak jika disebutkan melanggar aturan saat terlibat dalam kampanye Rieke Pitaloka-Teten Masduki, pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jawa Barat minggu lalu. Ia menegaskan, telah berusaha memenuhi aturan yang berlaku dengan mengirim surat izin cuti kepada Mendagri.

Selain itu, Jokowi beralasan, kampanye dilakukan pada saat hari libur, sehingga tidak ada tugas pemerintah yang terbengkalai atau ditinggalkan. Karena jatuh pada hari libur, Jokowi merasa tidak bersalah dan mengaku itu menjadi haknya jika menjadi juru kampanye Rieke-Teten.

Atas peristiwa ini, seperti diberikan sejumlah media, Panitia Pengawas Pemilu Jabar (Panwaslu) merekomendasikan sanksi administratif Rieke-Teten, karena dinilai telah mengikutsertakan pejabat publik tanpa memiliki izin. Panwaslu Jabar juga meminta KPU Jabar menghentikan izin kampanye Rieke-Teten.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×