kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Kepala BPN Siap Hadapi Pontjo Sutowo di PTUN Soal Sengketa Hotel Sultan


Selasa, 07 Maret 2023 / 16:52 WIB
Kepala BPN Siap Hadapi Pontjo Sutowo di PTUN Soal Sengketa Hotel Sultan
ILUSTRASI. Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hadi Tjahjanto


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto angkat bicara terkait gugatan yang dilayangkan oleh Pontjo Sutowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait tanah dan bangunan kawasan Hutel Sultan.

Hadi mengatakan pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan menyatakan kesiapanya dalam menghadapi gugatan di PTUN terkait sengketa kawasan Hotel Sultan.

"Sikap Kementerian ATR/BPN atas gugatan TUN tersebut adalah kami akan mengikuti proses beracara di Pengadilan Tata Usaha Negara sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku," kata Hadi dalam konferensi pers di Shanghi-La Hotel, Jakarta Selatan, Selasa (7/2).

Baca Juga: Negara Ambil Alih Hotel Sultan, Setneg Panggil Pontjo Sutowo Bahas Transisi Pekan Ini

Adapun objek perkaranya adalah Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 169/HPL/BPN/89 tentang Pemberian Hak Pengelolaan Atas Nama Sekretariat Negara Republik Indonesia cq. Badan Pengelola Gelanggang Olahraga Senayan tertanggal 15 Agustus 1989 beserta daftar lampirannya nomor urut 26 dan 27.

Hadi mengatakan, pihaknya telah menerima surat panggilan dari PTUN Jakarta yang tercatat dalam register perkara No 71/G/2023/PTUN.JKT tanggal 28 Februari 2023.

Menurut Hadi, Objek tersebut telah diperiksa, diadili dan diutus dalam perkara perdata nomor 952/Pdt.G/2006/PN.Jak-Sel. Perkara ini telah diputus di Mahkamah Agung sampai dengan peninjauan kembali 1, 2, 3, dan 4 yang keseluruhan amar putusannnya menyatakan objek perkara tersebut sah.

"Kementerian ATR/BPN akan mempertahankan produk hukum Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 169/HPL/BPN/89 yang telah diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kami meyakini akan memenangkan kembali perkara tersebut," kata Hadi.

Sebelumnya, Pemerintah resmi mengambil alih pengelolaan kawasan Holel Sultan yang berlokasi di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Senayan Jakarta Pusat. Hal ini lantaran selama 16 tahun PT Infobuildco tidak membayar royalti atas pengelolaan Hotel Sultan kepada negara.

Baca Juga: Perusahaan Pontjo Sutowo Pengelola Hotel Sultan Disebut 16 Tahun Tak Bayar Royalti

Karena itu Kementerian Sekretariat Negara telah memanggil PT Indobuildco yang saat ini masih mengelola kawasan tersebut untuk membicarakan transisi pengelolaan aset tersebut. Rencananya pertemuan dengan PT Indobuildco akan digelar pada awal pekan ini.

"Sebagai catatan, selama 16 tahun, periode 2007-2023, PT Indobuildco tidak membayar royalti (kontribusi) kepada negara dalam hal ini Kementerian Sekrerariat Negara (Kemensetneg) cq. PPK Gelanggang Olahraga Bung Karno," ujar Edward dalam konferensi pers di Kantor Kemensetneg, Jakarta, Jumat (3/3).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×