Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Keluhan mengenai pembatasan kuota harian pasien Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di rumah sakit (RS) ramai diperbincangkan di media sosial. Menanggapi hal tersebut, BPJS Kesehatan menegaskan tidak menetapkan kebijakan pemangkasan kuota pelayanan pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, jumlah pasien yang dapat dilayani setiap hari bergantung pada kapasitas fasilitas kesehatan dan jadwal praktik dokter.
“Kami menegaskan bahwa BPJS Kesehatan tidak menetapkan kebijakan pemangkasan kuota pelayanan pasien JKN tersebut,” ujar Rizzky kepada Kompas.com, Rabu (28/10/2026).
Keluhan ini muncul setelah sejumlah warganet mengaku kuota pasien di rumah sakit yang sebelumnya mencapai 100 orang per hari disebut berkurang menjadi 40 orang. Kondisi tersebut dikhawatirkan membuat peserta JKN kesulitan mendapatkan pemeriksaan pada hari yang sama ketika kuota pelayanan telah terpenuhi.
Baca Juga: Outflow Asing dari Pasar Keuangan, Pergerakan Rupiah Bisa Bertahan di Rp 18.000
Kapasitas pasien bergantung pada kemampuan rumah sakit
Rizzky menjelaskan, kapasitas pelayanan di poliklinik ditentukan oleh sejumlah faktor. Di antaranya, kemampuan fasilitas kesehatan, durasi praktik dokter, serta waktu yang dibutuhkan untuk memeriksa setiap pasien.
Pengaturan kapasitas tersebut dilakukan untuk menjaga mutu pelayanan dan memastikan pasien memperoleh pemeriksaan sesuai kebutuhan medis.
Dengan demikian, jumlah pasien yang dapat dilayani dalam sehari tidak selalu sama di setiap rumah sakit maupun poliklinik. Perbedaan kapasitas tersebut juga tidak serta-merta menunjukkan adanya kebijakan pemangkasan kuota yang ditetapkan BPJS Kesehatan.
BPJS Kesehatan, lanjut Rizzky, terus berkoordinasi dengan fasilitas kesehatan untuk memastikan peserta JKN mendapatkan pelayanan sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: KPK Geledah Bea Cukai Kudus dan Kantor Djarum, Dalami Kasus Gratifikasi
Pasien dalam kondisi gawat darurat bisa langsung ke IGD
Meski pelayanan poliklinik mengikuti kapasitas fasilitas kesehatan, peserta JKN yang mengalami kondisi gawat darurat tidak perlu mengikuti antrean pemeriksaan poliklinik.
Peserta dapat langsung mendatangi instalasi gawat darurat (IGD) rumah sakit terdekat apabila kondisinya memenuhi kriteria kegawatdaruratan medis.
Kriteria tersebut meliputi kondisi yang mengancam nyawa, gangguan jalan napas atau pernapasan, gangguan sirkulasi, penurunan kesadaran, gangguan hemodinamik, serta kondisi lain yang membutuhkan tindakan medis segera.
Rizzky menegaskan, pasien yang memenuhi kriteria gawat darurat dapat langsung memperoleh penanganan di IGD, baik di rumah sakit yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan maupun yang belum bekerja sama.
“Apabila kondisi pasien memenuhi kriteria gawat darurat maka tidak mengikuti alur antrean, bisa langsung ke IGD,” kata Rizzky.
Tonton: Massa Emak-emak Datangi Bundaran HI, Bawa Makanan Gratis untuk Dukung Demo Mahasiswa
Cara mengadukan kendala layanan BPJS Kesehatan
Peserta JKN yang mengalami kendala dalam mengakses pelayanan kesehatan dapat menyampaikan pengaduan melalui petugas BPJS SATU! yang tersedia di rumah sakit.
Selain itu, peserta juga dapat menghubungi Care Center BPJS Kesehatan di nomor 165 untuk memperoleh informasi atau menyampaikan keluhan terkait pelayanan.
Peserta disarankan memastikan jadwal praktik dokter dan ketersediaan layanan poliklinik sebelum berkunjung, terutama jika membutuhkan pemeriksaan rutin.
Dengan memahami mekanisme pelayanan tersebut, peserta dapat memperoleh informasi yang lebih jelas mengenai kapasitas poliklinik dan langkah yang perlu dilakukan ketika mengalami kendala saat mengakses layanan JKN.
Sumber: https://www.kompas.com/tren/read/2026/10/28/203000165/bpjs-kesehatan-disebut-pangkas-kuota-harian-pasien-jkn-di-rs-benarkah-?page=all#page2.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













