kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45925,20   -6,16   -0.66%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kepala BKF: Insentif PPN Otomotif Incar Dana Kelas Menengah Atas


Minggu, 23 Januari 2022 / 15:40 WIB
Kepala BKF: Insentif PPN Otomotif Incar Dana Kelas Menengah Atas
ILUSTRASI. Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Kacaribu.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu mengatakan, pemerintah mengincar dana masyarakat golongan menengah ke atas melalui kebijakan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di sektor properti dan otomotif untuk mendorong multiplier effect bagi pemulihan ekonomi.

“Logika dari kebijakan yang dikeluarkan pemerintah tersebut memang sangat baik,” ungkap Febrio dalam keterangannya, dikutip pada Minggu (23/1).

Di 2020, dia menyatakan pandemi Covid-19 menghantam pertumbuhan ekonomi hingga berada di angka negatif 2,1%. Namun, memasuki tahun 2021, banyak program pemerintah yang berupaya mendorong pemulihan ekonomi meskipun ketika memasuki periode Juli-Agustus, Covid-19 varian delta merebak sehingga Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) harus diberlakukan.

Baca Juga: Insentif PPnBM Mobil Baru Berlaku Lagi, Harga Avanza, Xpander dll Akan Turun Kembali

“Pertumbuhan ekonomi di kuartal III/2021 itu 3,5 persen, padahal di kuartal II 7,1%. Ini (membuat) pertumbuhan ekonomi terhambat, yang tadinya kita berharap bisa mencapai 5% di tahun 2021, akhirnya hanya berada di sekitar 3,7-3,8% terutama karena varian delta,” ujar Febrio.

Karena itu, pemerintah terus melakukan percepatan pertumbuhan ekonomi yang didorong dengan kebijakan-kebijakan yang memiliki multiplier effect kuat, salah satunya mendorong insentif pajak di sektor otomotif.

Dalam insentif di sektor otomotif, local purchase-nya (jumlah persentase tertentu dalam pembelian komponen dari dalam negeri yang wajib dipenuhi pabrikan untuk mendapatkan insentif) mencapai 80%. Hal ini dinilai berdampak sangat tinggi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Di sisi lain, Dana Pihak Ketiga (DPK) dari masyarakat kelas menengah atas dinilai masih tumbuh sangat tinggi di 2021 hingga lebih dari 12%.

“Banyak uang dari kelas menengah (atas) ini yang harusnya bisa tersalurkan untuk membeli barang-barang dengan adanya insentif pemerintah itu. Ini kita harapkan bisa menjadi dorongan yang lebih cepat lagi meningkatkan pertumbuhan ekonomi di 2022,” kata Kepala BKF itu.

Kemudian, Ia menyatakan bahwa pemberian insentif yang diberlakukan pemerintah dapat dikendalikan sehingga tak akan memberatkan fiskal. Dengan itu, pemerintah mengharapkan multiplier effect dari insentif PPN akan terus berlangsung.

Baca Juga: Sri Mulyani: Pemanfaatan Insentif Pajak pada 2021 Capai Rp 68,32 Triliun

Sebagai informasi, Sidang Kabinet Paripurna pada 30 Desember 2021 memutuskan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) bagi properti akan diperpanjang hingga Juni 2022.

Salah satu aturan PPN DTP menerangkan bahwa sektor otomotif dengan harga Rp200 juta – Rp 250 juta memperoleh tarif Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) sebesar 15% Ditanggung Pemerintah, sehingga masyarakat hanya membayar PPnBM sebesar 7,5% dan di kuartal II sudah membayar penuh sesuai tarifnya sebesar 15%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×