kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kepala BKF: Ekspor jasa tidak perlu kena PPN 10%


Senin, 16 Juli 2018 / 19:23 WIB
Kepala BKF: Ekspor jasa tidak perlu kena PPN 10%
ILUSTRASI. Wisatawan mengunjungi kawasan Pura Besakih


Reporter: Patricius Dewo | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan mengakui kinerja ekspor jasa Indonesia masih perlu ditingkatkan. Pasalnya, sektor ini menjadi salah satu penyumbang defisit neraca transaksi berjalan (current account defisit/CAD).

Kepala BKF Suahasi Nazara menuturkan defisit neraca transaksi berjalan 2017 pada level US$ 17,3 miliar di mana sektor jasa menyumbang defisit sebesar US$ 7,8 miliar.

"Jadi kita beli jasa dari luar lebih banyak dibandingkan kita mengekspor jasa ke luar,” ujar Suahasil, Senin (16/7).

Menurutnya, sudah saatnya untuk menggenjot ekspor jasa khususnya pariwisata. Lantaran sektor ini lebih condong untuk menarik turis masuk ke Indonesia sehingga berdampak positif ke neraca transaksi berjalan.

"Nah jadi turis itu secara tidak langsung ekspor jasa ,dari sisi jasa ekspor Indonesia, satu hal adalah wisata. Jadi orang luar negeri itu bisa konsumsi di Indonesia, secara tidak langsung juga melakukan ekspor jasa kita," paparnya.

Dirinya juga setuju bila ekspor pajak tidak lagi dikenakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 10%. ''Ekspor jasa yang belakangan mulai muncul lagi adalah pembebasan PPN atas ekspor jasa. Logikanya sama untuk pembebasan PPN untuk barang. Saya setuju ekspor jasa tidak perlu PPN," ujarnya.

Di sisi lain Mantan Menteri Perdagangan, Mari Elka mengungkapkan bahwa Indonesia harus mampu tingkatkan daya saing Ekspor bidang Jasa. Karena ia menganggap bahwa potensi ekspor jasa-jasa yang belum tergali dengan baik.

"Pekerjaan rumah utama kita adalah tingkatkan daya saing kita. Iya kita melihat potensi ekspor jasa-jasa kita masih belum tergali dengan baik, potensi nya belum terdorong dengan baik. Seperti isu pajak yang memberikan tarif 10% PPN ekspor jasa padahal ekspor barang tidak. Padahal potensi untuk melakukan ekspor jasa di luar pariwisata sebetulnya besar, seperti outsourcing, services, itu semua potensi yang besar," ujar Mari Elka.

Berikutnya, ia juga menambahkan untuk pemerintah jangan takut dengan datangnya tenaga kerja asing ke Indonesia. Karena hal tersebut justru mampu mengembangkan kualitas jasa di Indonesia dengan cara mempekerjakan mereka untuk melakukan pelatihan kepada sumber daya manusia yang ada di Indonesia dengan begitu kemampuan dari tenaga kerja di Indonesia mampu ditingkatkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×