Reporter: Lamgiat Siringoringo, Herry Prasetyo, Anaya Noora Pitaningtyas | Editor: Edy Can
Pemerintah baru-baru ini menunjuk Nurhaida sebagai komandan baru di Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK). Dia adalah orang lama di Bapepam-LK. Ada harapan besar di tangannya bahwa di masa datang pelanggaran aturan di pasar modal maupun di lembaga keuangan bisa diminimalisasi, meski tak mudah untuk membuktikan kejahatan di pasar modal atau lembaga keuangan.
Menduduki jabatan baru sebagai Kepala Bapepam-LK, Nurhaida punya banyak tugas berat. Beban terberat yang harus dia pikul adalah mendeteksi dan memberikan sanksi sepadan apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran dalam pasar modal atau di lembaga keuangan. Nurhaida mengakui, tantangan ke depan baginya adalah penegakan hukum. Karena itu, dia berjanji akan lebih tegas lagi jika memang menemukan pelanggaran.
Meski begitu, pejabat karier ini juga melihat bahwa pencegahan tetap lebih baik daripada menunggu terjadinya pelanggaran. Nurhaida telah menyiapkan strategi pemantauan secara langsung terhadap kinerja para emiten dan lembaga keuangan, termasuk berusaha mencegah agar kasus memilukan yang kini tengah terjadi pada Bakrie Life tidak terulang kembali.
Nah, untuk mengetahui apa saja rencana Nurhadia mengawasi pasar modal dan lembaga keuangan, jurnalis KONTAN Herry Prasteyo, Lamgiat Siringoringo, dan Anaya Noora Pitaningtyas mewawancarai Nurhaida di kantornya, Rabu (9/3) pekan lalu. Berikut nukilannya.
KONTAN: Kini, apa prioritas Anda sebagai Ketua Bapepam-LK yang baru?
NURHAIDA: Bicara prioritas, sebenarnya kami sudah memiliki master plan. Di situ banyak hal yang sudah kami canangkan. Ke depan, kami akan mencoba memenuhi target-target tersebut. Target pertama, kami akan meningkatkan akses investor. Ini dari sisi suplai. Kedua, dari sisi demand, kami akan menciptakan situasi yang kondusif untuk investasi. Ketiga, kami akan mengusahakan market yang baik dan stabil. Keempat, semua itu akan didukung oleh peraturan-peraturan yang komprehensif. Dan, kelima, peningkatan infrastruktur.
Masing-masing objektif tersebut sudah disertai dengan rencana detail dan agendanya.
KONTAN: Kalau begitu, prioritas Anda tahun ini apa?
NURHAIDA: Tahun ini, dari sisi emiten, kami ingin meningkatkan jumlah emiten. Target kami untuk tahun ini ada sekitar 25 emiten baru. Tentu akan ada sosialisasi.Dari sisi investasi pasar modal, kami membuat beberapa acuan ataupun kemudahan, antara lain pengembangan infrastruktur. Tahun ini juga ada beberapa target mempermudah investasi. Perusahaan efek pun didorong lebih banyak berada di daerah-daerah sehingga memperluas kesempatan investor untuk masuk pasar modal.
Kemudian, dari sisi lembaga keuangan nonbank, kami juga punya prioritas. Misalnya, kami ingin asuransi bisa menambah channelling, menangkap lebih banyak nasabah.
KONTAN: Infrastruktur apa yang menurut Anda bisa memperbaiki iklim pasar modal?
NURHAIDA: Infrastruktur yang kami targetkan tahun ini adalah kewajiban single investor ID (SID) bagi investor. Target sesungguhnya, 1 April 2011 ini semua harus memakai SID. Ketentuan ini terkait dengan pemutakhiran data nasabah, dan pada dasarnya sudah ada adalam peraturan. Aturan ini mengatakan bahwa pada akhir 2010 lalu seharusnya pengkinian data tersebut sudah ada.
Nah, ternyata, di dalam praktik, ada beberapa kendala di lapangan. Misalnya, ada beberapa nasabah yang tidak bisa dihubungi, atau ada nasabah yang tidak mau melengkapi datanya. Tapi, kami tetap menargetkan pada 1 April 2011 nanti SID sudah harus ada.
KONTAN: Apa sebenarnya urgensi SID bagi pengembangan pasar modal kita?
NURHAIDA: SID ini sangat penting, baik bagi investor maupun regulator. Bagi investor, dengan adanya SID maka subrekening akan dicatat berdasarkan ID mereka sendiri. Dengan begitu, mereka punya akses melihat kepemilikan saham setiap saat. Kalau mereka rajin melihat, maka perusahaan efek merasa akan selalu dipantau oleh nasabah, sehingga mereka tidak akan main-main dengan rekening nasabah.
Bagi broker, good governance mereka akan lebih jalan. Dari sisi regulator, akan bisa melakukan pengawasan dengan lebih baik. Misal, ada transaksi yang dilakukan investor. Di broker A membeli, kemudian di broker B menjual, itu akan kelihatan bila terjadi transaksi semu, misalnya.
KONTAN: Sejauh ini, sudah berapa investor yang sudah tercatat punya SID?
NURHAIDA: Sekarang sudah sekitar 60.000 dari total nasabah yang sebanyak 320.000 an.
Saya melihat sudah ada peningkatan berarti. Pada saat awal peraturan diterapkan, peningkatan cuma sedikit-sedikit. Setelah itu kami sampaikan kepada PT Kustodian Sentral Efek Indonesia supaya melakukan promosi besar-besaran.
Sekarang peningkatan yang terjadi cukup besar. Kalau pada tahap awal cuma sekitar 6.000 nasabah, kemudian meningkat menjadi 6.300, lalu melonjak 30.000, 45.000, dan sampai sekarang sudah 60.000. Akhir 2011 ini kami pasang target 100.000. Meskipun begitu, saya bilang kepada KSEI, kalau bisa semuanya memiliki SID. Tapi mungkin ada kendala di lapangan.
KONTAN: Itu peran Bapepam-LK pada sisi pasar modal. Lalu, apa rencana Anda dalam kaitan pengawasan terhadap lembaga keuangan?
NURHAIDA: Sebetulnya hampir sama dengan pasar modal. Sudah ada program dan master plan. Supervisi akan lebih kami tingkatkan, termasuk meningkatkan pengawasan asuransi.
Mulai tahun ini kami akan melakukan pemeriksaan pada perusahaan-perusahaan asuransi. Memang, dibandingkan jumlah perusahaan asuransi, tenaga yang ada tidak bisa mengejar terus. Tapi, mungkin, dengan cara memilah-milah faktor risiko akan ada prioritas.
KONTAN: Omong-omong soal pengawasan asuransi, bagaimana dengan penuntasan kasus Bakrie Life?
NURHAIDA: Kasus tersebut juga sedang kami tangani. Saya kira baru beberapa hari lalu informasi terbaru soal ini muncul di koran.
KONTAN: Kenapa, sih, penyelesaian kasus ini bisa berlarut-larut?
NURHAIDA: Saya tidak akan membicarakan kasus tersebut dalam kesempatan ini. Kami sudah bicara dengan Bakrie Life. Mereka menyampaikan beberapa kendala-kendala. Mereka memang mengakui memiliki kewajiban, namun mengalami kendala. Ya, kami mendorong mereka supaya segera menyelesaikan persoalan ini.
KONTAN: Anda menetapkan tenggat penyelesaian?
NURHAIDA: Saya kira di koran sudah diberitakan tenggatnya 31 Maret, walaupun kami tak secara spesifik mengatakan tanggal 31 Maret. Sekarang begini, kalau kami katakan 31 Maret, kalau nanti tidak selesai bagaimana? Mereka, kan, sudah menyatakan kesulitan di sisi keuangan.
Terus kalau ditanyakan kenapa Bapepam-LK tidak mencabut izin Bakrie Life? Ya, karena nasabah juga minta agar kalau bisa jangan dicabut. Kalau izin Bakrie Life dicabut, nasabah akan kesulitan menghubungi mereka. Jadi, kami belum bicara soal pencabutan, tapi meminta supaya mereka segera menyelesaikan kewajiban.
Selengkapnya baca di tabloid KONTAN edisi 14-20 Maret 2011 yang terbit pekan ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News