kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Kepailitan rusun Kemanggisan kembali bergulir


Selasa, 09 Desember 2014 / 16:55 WIB
Kepailitan rusun Kemanggisan kembali bergulir
ILUSTRASI. Promo JSM Superindo Periode 23-25 Juni 2023.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Perkara pailit Rumah Susun Kemanggisan Residence yang terletak di Kebon Jeruk, Jakarta Barat ini kembali bergulir di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat. Sebanyak 131 pembeli Rusun Kemanggisan kembali mengajukan gugatan perlawanan atas putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan kepailitan PT Mitra Safir Sejahtera (MSS) setelah perlawanan sebelumnya dicabut pada bulan lalu.

Kuasa hukum para konsumen Fredrich Yunadi mengajukan gugatan perlawanan terhadap tim kurator MSS yang terdiri dari Andri Krisna, Indra Nurcahya, dan Alfian Sulaiman. Kedua pemohon pailit yakni William T. Gunawan dan Fahrizal Hendriyanto dan PT Berlian Makmur Property.

Yunadi beralasan gugatan itu diajukan karena majelis hakim salah menerapkan hukum dalam Putusan No. 28/PKPU/PAILIT/2011/PN.Niaga.Jkt.Pst pada 28 Februari 2012. "Karena itu, putisan tersebut haruslah dibatalkan," ujar Yunadi seperti dikutip dalam berkas gugatannya, Selasa (9/12).

Yunadi menjelaskan MSS adalah pengembang yang meng erjakan proyek rumah susun Kemanggisan Residence. MSS telah memasarkan kepada masyarakat kendati masih berupa site plan serta masih berbentuk tanah kosong. MSS telah berhasil menjaring 520 orang termasuk pelawan untuk membeli unit rusun dalam bentuk kertas tanpa ada fisik bangunan. Pemasaran tersebut melalui perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) yang dinilai merugikan pelawan selaku konsumen.

MSS juga akan menyerahkan satuan rumah susun (SRS) kepada pembeli jika seluruh pembayaran telah lunas. Namun, hingga saat ini konsumen belum mendapatkan PPJB dari terlawan 1 dan hanya diberikan sehelai kwitansi.

Sementara William dan Fahrizal mengajukan permohonan pailit dengan dalil-dalil yang tidak benar, seolah-olah MSS mempunyai hutang terhadap mereka. Perbuatan iktikad buruk ini dilakukan bersama-sama dan tanpa sepengetahuan konsumen sehingga mengakibatkan kerugian.

Yunadi menuding tim kurator tidak pernah mengumumkan ringkasan jelas perusahaan pailit dalam Lembaran Negara. Karena itu, Yunadi meminta majelis menangguhkan segala upaya hukum atas obyek tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Kemanggisan Raya. Selain itu, meletakkan sita jaminan terhadap Rumah Susun Kemanggisan Recidence.

Salah satu anggota tim kurator Andri Krisna enggan menanggapi gugatan tersebut. Ia bilang belum menerima berkas gugatan dari para penggugat. "Setelah membaca berkasnya, baru kami akan beri tanggapan," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×