kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Kurator Menggugat Kreditur Mitra Safir


Senin, 30 September 2013 / 09:43 WIB
ILUSTRASI. Telur Dadar Padang punya beragam isian sehingga bentuknya sangat tebal (dok/Asian Food Network)


Reporter: Wuwun Nafsiah | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Meski sudah berstatus pailit, sengketa utang PT Mitra Safir Sejahtera, pengembang apartemen bersubsidi Kemanggisan Residence masih berlarut-larut. Terlebih, tim kurator memutuskan untuk melayangkan gugatan kepada 11 pembeli unit Kemanggisan Residence selaku kreditur Mitra Aset ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Djeremia Djadie, kuasa hukum kurator, mengatakan, para kreditur berusaha menggagalkan penetapan lelang terkait pemberesan boedel pailit. Makanya, "Kami mengajukan gugatan," katanya ke KONTAN kemarin.

Sekadar mengingatkan, pengadilan memutus pailit Mitra Safir pada 28 Februari 2012. Majelis Hakim menunjuk Lidya Sasando sebagai hakim pengawas serta mengangkat Andi Krisna Hidayat, Indra Nurcahya, dan Alfin Sulaiman selaku kurator.

Dalam proses pailit, 11 kreditur yang terdiri dari Hendro Rahardjo, Fransisca Enny S., Odilia Ardianti N., Tantri Yulianti, Utama Putri, Saranta, Firmansyah, Anastasya Reni, Anni Ompu, Andri Suryawan, dan Jamisten Situnorang mengajukan tagihan utang senilai total Rp 2,36 miliar.

Sesuai Undang-Undang Kepailitan, kurator melakukan lelang atas harta Mitra Safir. Lelang ini mendapat persetujuan hakim pengawas lewat penetapan 24 Oktober 2012. Lelang pertama, 18 Desember 2012, dengan nilai limit Rp 250 miliar. Selanjutnya lelang kedua, 30 Januari 2013, dengan nilai limit Rp 225 miliar.

Atas lelang ini, rupanya ke-11 kreditur Mitra Safir mengajukan gugatan perlawanan. Menurut kurator, gugatan ini melanggar undang-undang dan menghambat proses pemberesan boedel pailit. Akibatnya, sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.2018 dan No.2038 menjadi tidak maksimal penjualannya. Buktinya, harga lelang pertama yang semula Rp 250 miliar turun menjadi hanya Rp 125 miliar. Kurator pun menuntut ganti rugi materiil Rp 125 miliar dan imateriil Rp 25 miliar.

Sayang, Pringgo Sanyoto, kuasa hukum ke-11 kreditur, enggan berkomentar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×