kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.900.000   26.000   1,39%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.176   -23,15   -0,32%
  • KOMPAS100 1.044   -7,03   -0,67%
  • LQ45 815   -3,41   -0,42%
  • ISSI 226   -0,18   -0,08%
  • IDX30 426   -2,13   -0,50%
  • IDXHIDIV20 508   0,07   0,01%
  • IDX80 118   -0,55   -0,47%
  • IDXV30 121   0,13   0,11%
  • IDXQ30 139   -0,23   -0,17%

Kendarai lamborghini, Hotman Paris kecelakaan


Minggu, 05 Oktober 2014 / 11:43 WIB
Kendarai lamborghini, Hotman Paris kecelakaan
ILUSTRASI. Manfaat bengkuang untuk kesehatan.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Mobil Lamborghini warna hijau B 333 NIP yang dikendarai pengacara Hotman Paris Hutapea menabrak mobil boks di Tol Wiyoto Wiyono Km. 17 arah Bandara Soekarno-Hatta, Pluit, Jakarta Utara, Minggu pagi (5/10) pagi. Sopir mobil boks itu meninggal dunia dan kernetnya mengalami luka-luka setelah mobilnya terguling akibat pecah ban sebelum tabrakan. Adapun Hotman selamat.

"Mobil Lamborghini mengalami kerusakan fisik, pengemudinya (Hotman) tidak apa-apa," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto sebagaimana dikutip Tribunnews, Minggu.

Rikwanto menambahkan, saat ini mobil boks serta mobil milik Hotman sudah dibawa ke Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Utara. "Di lokasi sedang dilakukan olah TKP, saat ini situasi dan arus lalu lintas kembali normal," kata Rikwanto.

Ia menuturkan, kecelakaan kedua mobil itu terjadi setelah mobil boks B 9642 BCI pecah ban dan terguling. Mobil yang dikendarai Hotman berada di belakangnya dan gagal menghindari mobil yang terguling.

"Saat mobil boks melaju, tiba-tiba pecah dan mobil terguling. Tepat di belakangnya ada mobil Lamborgini melaju searah," kata Rikwanto.

Sopir mobil boks bernama Dedy Sulaeman (31), warga Tangerang, tewas dalam kecelakaan itu. Jenazah korban dibawa ke RSCM untuk otopsi. Adapun kernetnya, Mulyono (33), warga Bojong Sari, Depok, mengalami luka ringan dievakuasi RS Mitra Kemayoran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×