kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.134   66,00   0,41%
  • IDX 7.065   80,82   1,16%
  • KOMPAS100 1.056   15,21   1,46%
  • LQ45 830   12,54   1,53%
  • ISSI 214   2,04   0,96%
  • IDX30 423   6,62   1,59%
  • IDXHIDIV20 510   7,64   1,52%
  • IDX80 120   1,68   1,42%
  • IDXV30 125   0,50   0,40%
  • IDXQ30 141   1,98   1,43%

Kenapa lulusan PKN STAN tak lagi diterima di Kemenkeu? Ini jawabannya...


Jumat, 10 Juli 2020 / 10:59 WIB
Kenapa lulusan PKN STAN tak lagi diterima di Kemenkeu? Ini jawabannya...


Reporter: Azis Husaini | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Para lulusan Politeknik Keuangan Negara (PKN) Sekolah Tinggi Akuntasi Negara (STAN) baik Diploma I dan Diploma III tak lagi disalurkan ke Kementerian Keuangan.

Sebabnya, mulai 2020 sampai 2024 Kementerian Keuangan menghentikan rekrutmen baru untuk pegawai negeri di lingungan Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Bea dan Cukai. Termasuk rekrutan dari PKN STAN.

Lantas kemana lulusan STAN yang akan lulus D1 dan D3 itu? Informasi yang diperoleh KONTAN.co.id dan sudah beredar di lingkungan kampus STAN bahwa para lulusan PKAN STAN tidak akan lagi disalurkan ke Kementerian Keuangan, Ditjen Pajak dan Ditjen Bea dan Cukai di tahun 2020-2024.

Baca Juga: Lowongan PNS di Kemenkeu dan pendaftaran PKN STAN distop 2020-2024

Para lulusan STAN akan disalurkan ke Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) dan juga Kepolisian atau kantor Samsat. Sebagai gambaran saja, mengutip www.pknstan.ac.id jumlah kuota mahasiswa baru yang diterima tahun 2019 adalah 3.000 orang dan akan dibagi menjadi dua spesialisasi dengan enam jurusan.

Jumlah kuota mahasiswa baru yang akan diterima tahun 2019 adalah 3.000 orang dan akan disiapkan untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Keuangan (2.462 Orang) dan Instansi Pemerintah Lainnya (538 Orang).

Menanggapi soal informasi itu, Rahayu Puspasari Juru Bicara Kementerian Keuangan belum menjawab pertanyaan KONTAN.co.id soal kejelasan penyaluran PNS lulusan PKN STAN baik DI maupun D3 yang saat ini masih menempuh kuliah.

Seperti diketahui sebelumnya dalam berita KONTAN.co.id, pemerintah melakukan moratorium pendaftaran mahasiswa baru untuk Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) dari 2020-2024. Harapan orang tua yang ingin anaknya sekolah di STAN terpaksa harus gigit jari. Apalagi memang Kementerian Keuangan tidak lagi membuka lowongan PNS sampai 2024.

Dalam salinan surat yang diperoleh KONTAN.co.id, disebutkan bahwa proyeksi kebutuhan sumber daya manusia (SDM) Aparatur Kementerian Keuangan tahun 2020-2024. Proyeksi kebutuhan SDM aparatur Kementerian Keuangan untuk jangka waktu 5 tahun dihitung dan disusun secara hati-hati berdasarkan ketentuan yang berlalu.

Selain itu juga memperhatikan arah kebijakan nasional dibidang pengelolaan SDM aparatur dan kondisi existing SDM Kementerian Keuangan.

Proyeksi tersebut disusun dengan asumsi sebagai berikut:
a. Arahan Menteri Keuangan untuk menerapkan kebijakan minus growth tahun 2020
b. Pelaksanaan moratorium rekrutmen CPNS umum dan lulusan PKN STAN pada tahun 2020-2024
c. Proyeksi pegawai keluar dihitung melalui prediksi pegawai yang memasuki batas usia pensiun (BUP) dan pegawai keluar non pensiun sampai dengan 5 tahun ke depan. Jumlah prediksi pegawai BUP berdasarkan pada data per Januari 2020.
d. Pemenuhan pegawai baru tahun 2020 berasal berasal dari rekrutmen umum 2019
e. Kecukupan anggaran dan dana prasarana pendukung lainnya.

Berdasarkan perhitungan, diperoleh prpyeksi kebutuhan SDM Kementerian Keuangan tahun 2020-2024 dengan asumsi minus growth sebesar -1,2% sampai dengan -2,2% per tahun dan proyeksi jumlah pegawai Kemenkeu pada 31 Desember 2024 sejumlah 75.263 orang.

Asumsinya, pada 2020 jumlah PNS Kemenkeu 80.926, tahun 2021 sebanyak 79.132 PNS, tahun 2022 sebanyak 77.252 PNS, tahun 2023 sebanyak 76.155 PNS, dan tahun 2024 akan menjadi 75.263 PNS.

Tjahjo Kumolo Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengatakan soal moratorium pendaftaran PKN STAN dan moratorium penerimaan PNS di Kementerian Keuangan bukan kebijakan Kementeriannya saja.

Baca Juga: 20% PNS bakal tidak produktif diberhentikan, ini aturannya

"Saya belum tahu, kewenangan bukan pada PANRB semata," kata dia ke KONTAN.co.id, Minggu (5/7) malam.

Namun saat KONTAN sodorkan surat diatas, Tjahjo mengatakan bahwa memang anggaran untuk sekolah keninasan tahun anggaran 2020 tidak ada kecuali Akpol, Akmil, dan UNHAN.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×