kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

20% PNS bakal tidak produktif diberhentikan, ini aturannya


Selasa, 07 Juli 2020 / 13:19 WIB
20% PNS bakal tidak produktif diberhentikan, ini aturannya
ILUSTRASI. Aktivitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Tribunnews/Jeprima


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi bakal melakukan reformasi birokrasi di lingkup aparatur sipil negara (ASN). Menurut Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, targetnya, pada Desember 2020, reformasi birokrasi ASN ini harus selesai sesuai keinginan Presiden Joko Widodo. 

Tjahjo menyebutkan, ada 20% PNS bagian administrasi dari total 4,2 juta lebih pegawai bakal diberhentikan. Sebanyak 20% pegawai tersebut dinilai tidak produktif dalam bekerja. Namun, tetap saja, bagi dirinya, memberhentikan PNS tidaklah mudah. 

"Kita enggak bisa, Pak, memberhentikan 1,6 juta tenaga yang dianggap tanda petik ini tenaga administrasi yang mungkin 20% tidak produktif itu enggak bisa," katanya dalam penyampaian rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Senin (6/7/2020). 

Baca Juga: Sebanyak 200.000 PNS tak bisa cairkan tabungan rumahnya, ini penjelasan Kemenkeu

Meski sulit, dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 3 Tahun 2020 yang telah disahkan pada 8 April lalu telah diatur tentang pemberhentian pegawai bagi yang tidak produktif. Hal ini telah diatur pada Pasal 32 dalam Peraturan BKN. 

"PNS yang tidak memenuhi target kinerja diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS," demikian isi aturan tersebut. 

Target kinerja yang dimaksud pada Pasal 32 ayat 1 ini dituangkan dalam sasaran kinerja pegawai (SKP) dan akan dilakukan penilaian kinerja setiap tahunnya. Adapun penilaian kinerja PNS dinyatakan dengan angka dan sebutan atau predikat sebagai berikut. 

Baca Juga: Seleksi CPNS 2020 dan 2021 hanya untuk tiga jalur ini


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×