kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kenaikan UMP berlaku tahun ini, Kemnaker belum pastikan dampaknya pada pekerja


Senin, 07 Januari 2019 / 13:16 WIB
Kenaikan UMP berlaku tahun ini, Kemnaker belum pastikan dampaknya pada pekerja


Reporter: Kiki Safitri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Awal tahun ini merupakan awal kebijakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) diberlakukan. Namun demikian, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum dapat memastikan dampaknya pada pekerja.

Hal ini mengingat belum semua dinas tenaga kerja di daerah yang sudah memberikan laporannya.

"Nanti untuk pendataan-pendataan dulu kita harus konfirmasi ke dinas-dinas. Ini kan belum tau, apakah sudah di bayarkan atau belum. Dan kita belum cek di semua daerah, nanti setelah pembayaran baru kita lihat dampaknya," kata Adriani kepada Kontan.co.id, Senin (7/1).

Kemnaker memutuskan menaikkan UMP 2019 sebesar 8,03% pada November tahun lalu lalu. Kenaikan tersebut lebih kecil dari kenaikan UMP 2018 sebesar 8,71%.

Adriani melanjutkan tertundanya laporan-laporan dari dinas tenaga kerja di daerah-daerah lantaran baru memasuki pekan pertama usai libur tahun baru. Ia mensinyalir bahwa kinerja belum maksimal di awal pekan ini karena beberapa pekerja masih menjalani cuti.

"Kan baru mulai pembayaran di bulan ini dan baru minggu pertama, mereka juga masih cuti dan libur. Suasana di daerah belum normal betul," terangnya.

Lebih lanjut Adriani menegaskan bahwa sejauh ini tidak ada usulan penolakan atau penundaan yang masuk ke Kemnaker. Namun hal tersebut ini akan ia pastikan setelah seluruh laporan masuk.

"Akhir bulan lah mungkin kita dapat info yang lebih akurat," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×