kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kemnaker: Jumlah PHK per September 2018 sebanyak 3.362 orang


Jumat, 28 Desember 2018 / 15:39 WIB
Kemnaker: Jumlah PHK per September 2018 sebanyak 3.362 orang
ILUSTRASI. KORBAN PHK FREEPORT DATANGI KPK


Reporter: Umi Kulsum | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melaporkan jumlah tenaga kerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) terus mengalami penurunan. Di tahun depan, pemerintah memperkirakan angka PHK masih akan terus turun dengan melihat iklim suasana kerja yang semakin kondusif.

Berdasarkan data Kemnaker, pada 2014 angka tenaga kerja yang terPHK sebanyak 77.687 orang. Jumlah ini menyusut menjadi 9.822 orang di tahun 2017
dan turun lagi ke posisi 3.362 orang per September 2018. Data ini dihimpun berasal dari Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (PHI-JSK) dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsos TK).

Sekretaris Jenderal Kemnaker Khairul Anwar mengatakan, pemerintah melihat kondisi yang ada diharapkan angka PHK akan terus menurun di tahun depan maupun beberapa waktu mendatang. Dengan begitu, angka pengangguran yang terjadi juga bisa terus ditekan.

Apalagi lanjut dia, dengan kondisi ekonomi yang dilihatnya cukup stabil dan belanja anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yang digelontorkan awal tahun membuat ekonomi masyarakat juga turut meningkat. Alhasil, hal tersebut mendorong pertumbuhan ekonomi lebih baik lagi.

"Dengan belanja negara APBN kan mendorong dan menggerakkan ekonomi. Ketika APBN diawal-awal dibelanjakan menjadi multiplier effectnya sesuai yang diharapkan," kata Khairul di Jakarta, Kamis (28/12).

Guna menekan angka PHK dalam menghadapi industri 4.0, pemerintah disebut Khairul belum menyiapkan formulasi regulasi baru. Saat ini, Kemnaker sendiri masih berpedoman pada undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Namun, pemerintah berupaya mendorong prioritas program peningkatan SDM agar tenaga kerja yang dihasilkan selain siap kerja namun juga memiliki kompetensi yang mampu berdaya saing. Lebih lanjut, Khairul menyatakan pasca penetapan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tidak banyak memengaruhi timbulnya PHK besar-besaran. "Buktinya sampai saat ini belum ada perusahaan yang lapor tutup kepada Kemnaker karena adanya kenaikan upah," kata dia

Ke depan, pemerintah juga memfokuskan untuk terus gencar melakukan sosialiasi kepada perusahaan-perusahaan untuk dan melakukan pendampingan kepada pekerja guna meminimalisir permasalahan di dalamnya.

Menurut Khairul, untuk angkatan kerja menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) ada sekitar 133 juta, di mana sekitar 124 juta bekerja dan 7 juta orang menganggur. Angka pengangguran itu 5,3% turun secara signifikan di era pemerintahan saat ini.

"Artinya ada keseriusan dalam hal ketenagakerjaan yang dapat dilihat dari angka penurunan itu. Tapi bukan berarti urusan tenaga kerja selesai, kami juga terus berupaya ke depannya lebih baik lagi," ujarnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×