Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Noverius Laoli
Sementara itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, kebijakan upah minimum ditujukan sebagai salah satu instrumen pengentasan kemiskinan serta untuk mendorong kemajuan ekonomi Indonesia melalui pengupahan yang adil dan berdaya saing.
Ia menyebut, penetapan upah minimum yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan berpotensi menyebabkan sejumlah hal. Diantaranya, menurunkan Indeks daya saing Indonesia khususnya pada aspek kepastian hukum. Serta menurunnya kepercayaan investor terhadap sistem hukum Indonesia.
"Mempersempit ruang dialog kesepakatan upah serta penerapan struktur dan skala upah," ucap Ida.
Ida mengatakan, apabila upah minimum ditetapkan lebih tinggi dari ketentuan maka akan berpotensi terhambatnya perluasan kesempatan kerja baru; terjadinya substitusi tenaga kerja ke mesin (otomatisasi proses produksi);
Kemudian, memicu terjadinya PHK; mendorong terjadinya relokasi dari lokasi dari lokasi yang memiliki nilai UMK tinggi kepada lokasi yang memiliki nilai UMK yang lebih rendah. Serta mendorong tutupnya perusahaan, khususnya pada situasi pandemi Covid-19 saat ini.
Selanjutnya: UMP tahun 2021 di 27 provinsi ditetapkan, dari Jakarta, Jatim, Banten, Jabar dll
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News