kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Kenaikan tunjangan 25% veteran cair September


Senin, 13 Agustus 2018 / 05:13 WIB
Kenaikan tunjangan 25% veteran cair September


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kenaikan tunjangan 25% bagi veteran telat dari rencana semula akan diberikan pada Agustus ini.Padahal, ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2018, yang ditandatanganinya pada 18 Juli 2018.

Meminta maaf, Presiden Joko Widodo mengatakan, telatnya kenaikan tunjangan veteran lantaran ada masalah administrasi. "InsyaAllah,September sudah bisa diterima," ujar Presiden dalam pengukuhan anggota Dewan Pimpinan Pusat dan Dewan Pertimbangan Pusat Legiun Veteran Republik Indonesia (LVRI) Masa Bakti 2017–2022, di Istana Negara, Jakarta, Jumat (10/8) dikutip dari lama Setkab.

Jika merujuk Peraturan Pemerintah itu, kenaikan tunjangan kehormatan veteran itu akan diberikan secara rapel dari Januari sampai Agustus 2018. Artinya, para veteran akan menerima kenaikan tunjangan delapan bulan pada Agustus ini. "Tapi, saya mohon maaf ada keterlambatan," ujar Jokowi.

Adapun, pengukuhan anggota Dewan Pimpinan Pusat dan Dewan Pertimbangan Pusat LVRI Masa Bakti 2017–2022 tersebut berdasarkan Surat Keputusan Presiden RI nomor 43M Tahun 2018 tertanggal 10 Agustus 2018.

Tampak hadir dalam kesempatan tersebut antara lain Wakil Presiden Jusuf Kalla, Menteri Sosial Idrus Marham, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto, dan Kapolri Jendreal Tito Karnavian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×