kontan.co.id
banner langganan top
Kamis, 22 Mei 2025 | : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.923.000   8.000   0,42%
  • USD/IDR 16.334   -66,00   -0,40%
  • IDX 7.178   35,68   0,50%
  • KOMPAS100 1.047   6,38   0,61%
  • LQ45 816   4,01   0,49%
  • ISSI 225   1,48   0,66%
  • IDX30 426   2,50   0,59%
  • IDXHIDIV20 506   2,74   0,54%
  • IDX80 118   0,78   0,67%
  • IDXV30 120   1,20   1,01%
  • IDXQ30 140   0,62   0,44%
  • EMAS 1.923.000   8.000   0,42%
  • USD/IDR 16.334   -66,00   -0,40%
  • IDX 7.178   35,68   0,50%
  • KOMPAS100 1.047   6,38   0,61%
  • LQ45 816   4,01   0,49%
  • ISSI 225   1,48   0,66%
  • IDX30 426   2,50   0,59%
  • IDXHIDIV20 506   2,74   0,54%
  • IDX80 118   0,78   0,67%
  • IDXV30 120   1,20   1,01%
  • IDXQ30 140   0,62   0,44%
  • EMAS 1.923.000   8.000   0,42%
  • USD/IDR 16.334   -66,00   -0,40%
  • IDX 7.178   35,68   0,50%
  • KOMPAS100 1.047   6,38   0,61%
  • LQ45 816   4,01   0,49%
  • ISSI 225   1,48   0,66%
  • IDX30 426   2,50   0,59%
  • IDXHIDIV20 506   2,74   0,54%
  • IDX80 118   0,78   0,67%
  • IDXV30 120   1,20   1,01%
  • IDXQ30 140   0,62   0,44%

Kenaikan pajak kendaraan mewah demi aspek keadilan


Senin, 24 Maret 2014 / 15:45 WIB
Kenaikan pajak kendaraan mewah demi aspek keadilan
Desmond Silitonga.foto dok.pribadi


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Faud Rahmany mengatakan, kenaikan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) kendaraan mewah untuk memenuhi aspek kepatuhan dan keadilan.

"Itu kan lebih kepada sebenarnya untuk memenuhi aspek keadilan. Artinya orang-orang yang menggunakan mobil mewah supaya PPn-nya lebih besar. Ini lebih kepada untuk memenuhi aspek keadilan," kata Fuad di Jakarta, Senin (24/3/2014).

Meskipun demikian, Fuad memandang potensi kenaikan PPnBM terhadap total penerimaan pajak tidak terlalu besar.

Mengenai potensi penerimaan dari kenaikan PPnBM tersebut, ia mengaku belum menghitungnya. "Saya tidak bisa menghitung sekarang. Nanti kita lihat. Bukan hanya PPnBM dinaikkan, tapi ekstensifikasi kita lakukan supaya orang tidak lolos membayar pajak," jelasnya.

Seperti diberitakan, peraturan mengenai kenaikan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mobil mewah dari sebelumnya 75 persen menjadi 125 persen, segera diterbitkan atau paling lambat pada awal April. Tujuannya adalah untuk mengurangi konsumsi kendaraan bermotor mewah, terutama produk impor serta memperbaiki kinerja neraca perdagangan dalam jangka panjang.

Menteri Keuangan M Chatib Basri mengatakan secara keseluruhan selain bertujuan untuk menekan impor barang konsumsi mewah, kenaikan PPnBM rata-rata menjadi 100 persen hingga 125 persen juga ditujukan untuk mendorong produksi barang-barang bermerek di dalam negeri. (Sakina Rakhma Diah Setiawan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×