Reporter: Ratih Waseso | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Kesehatan (Kemkes) mengeluarkan peraturan baru terkait pengenaan urun biaya BPJS Kesehatan. Hal tersebut dinilai Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) merupakan langkah yang berat bagi pemerintah, namun memiliki manfaat di dalamnya.
Ketua Bidang Pengaduan dan YLKI, Sularsi menerangkan, adanya iuran tersebut berkaitan dengan defisit dari BPJS kesehatan sendiri. "Ini kaitannya dengan adanya defisit ya, BPJS kesehatan," tutur Sularsi saat dihubungi Kontan.co.id pada Kamis (17/1).
Melihat pada adanya defisit maka Sularsi memberikan penjelasan bahwa ada tiga pilihan yang dapat dilakukan pemerintah. Pertama adalah kenaikan tarif, kedua pemerintah memberikan tambahan subsidi atau ketiga mengurangi manfaat. Dari ketiganya dinilai Sularsi opsi menaikkan tarif adalah hal yang dimungkinkan.
"Ini langkah yang berat tetapi ini rasional. Karena memang nilai sudah berapa tahun tidak ada suatu kenaikan sementara biaya semua terjadi kenaikan. Kalau itu dibiarkan terus akan terjadi suatu defisit yang lebih besar lagi. Langkahnya tiga tadi, tiga alternatif tadi yg bisa dilakukan adalah kenaikan suatu tarif," jelas Sularsi.
Kenaikan tarif iuran memanglah hal yang berat dilakukan oleh pemeritah namun kembali lagi pada manfaat yang sudah dirasakan dengan ada BPJS Kesehatan. "Kembali lagi manfaat yang sudah diterima itu adalah oleh para masyarakat, terutama PBI (Penerima Bantu Iur)," tambah Sularsi.
Terjadi suatu keterkaitan antara pemerintah dan masyarakat, dalam hal ini pemerintah memberikan subsidi dan masyarakat ikut serta dalam pembiayaan. "Kalau itu dibebankan kepada oemerintah akan sangat membebankan sekali," jelas Sularsi.
Menurut YLKI menjadi tugas BPJS kesehatan untuk mengedukasi kepada masyarakat yang pertama, kemudian lebih kepada tugas preventif, untuk tidak menambahkan biaya lagi karena masyarakat sudah mulai sebat dalam pola kehidupannya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News