kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.123.000   1.000   0,05%
  • USD/IDR 16.622   -13,00   -0,08%
  • IDX 8.040   -11,08   -0,14%
  • KOMPAS100 1.118   -5,53   -0,49%
  • LQ45 804   -6,09   -0,75%
  • ISSI 279   0,16   0,06%
  • IDX30 422   -0,76   -0,18%
  • IDXHIDIV20 484   -1,72   -0,35%
  • IDX80 122   -0,75   -0,61%
  • IDXV30 132   -0,23   -0,18%
  • IDXQ30 134   -0,95   -0,70%

Kenaikan Gaji ASN Belum Pasti, Istana Tegaskan Masih Tahap Rencana


Senin, 22 September 2025 / 16:51 WIB
Diperbarui Senin, 22 September 2025 / 16:51 WIB
Kenaikan Gaji ASN Belum Pasti, Istana Tegaskan Masih Tahap Rencana
ILUSTRASI. Kepala Staf Presiden (KSP) Qodari menekankan, belum ada kepastian mengenai rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/nz


Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Staf Presiden (KSP) Qodari menekankan, belum ada kepastian mengenai "rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.

Qodari menyebutkan, berdasarkan pengalaman yang ada, rencana pemerintah yang terdapat dalam perpres tersebut tidak otomatis bakal dilaksanakan.

"Kebijakan kenaikan gaji belum bisa dipastikan. Rencana kebijakan ada dalam lampiran Perpres 79 Tahun 2025 sebagai pemutakhiran rencana kerja pada 30 Juni 2025," ujar Qodari di Istana, Jakarta, Senin (22/9/2025).

"Pengalaman menunjukkan bahwa ada rencana-rencana kebijakan yang tercantum dalam RKP, tapi tidak atau belum bisa dilaksanakan di tahun bersangkutan. Misalnya cukai minuman berpemanis dalam kemasan, pajak karbon, dan lain-lain," imbuh dia.

Baca Juga: Resmi! Ribuan ASN Akan Pindah ke IKN, Ini Perpres Penetapannya

Qodari pun mengingatkan, pada Jumat (19/9/2025) lalu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi juga sudah menjelaskan bahwa belum ada pembahasan kenaikan gaji ASN.

 
Ia menyebutkan, gaji ASN pun baru saja dinaikkan pada tahun 2024 lalu.
 
"Mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024 dan Perpres Nomor 10 Tahun 2024, jadi, terakhir baru tahun lalu naik gaji," ucap Qodari.
 
Lebih lanjut, Qodari menjelaskan bahwa asumsi perhitungan kebutuhan penggajian bagi 4,7 juta ASN saat ini membutuhkan sekitar Rp 178,2 triliun per tahun.
 
Angka tersebut belum termasuk tunjangan untuk para ASN, termasuk tunjangan hari raya (THR).
 
"Apabila dilakukan peningkatan secara moderat, saya nggak usah sebut moderat, angka 8 persen saja lah, nanti orang bilang moderat 8 itu rendah lagi ya. Pokoknya seperti kenaikan gaji tahun 2024, maka akan dibutuhkan tambahan minimal Rp 14,24 triliun pada RKP," kata Qodari.
 
"Jadi intinya, diperlukan perhitungan keuangan dan kondisi keuangan yang lebih baik atau yang bisa memenuhi kondisi dan ya kebutuhan lah untuk kenaikan gaji ini teman-teman. Mudah-mudahan itu bisa menjelaskan," imbuh dia.
 
Gaji ASN naik?

Sebagai informasi, Perpres 79/2025 memuat rencana kenaikan gaji ASN 2025 untuk kelompok prioritas, yaitu guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, anggota TNI/Polri, dan pejabat negara.

"Menaikkan gaji ASN, khususnya untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara,” tertulis dalam lampiran perpres tersebut, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (20/9/2025).

Baca Juga: Perpres 79/2025 Akan Naikkan Gaji ASN Termasuk Guru, Cek Gaji Guru PNS & PPPK 2025

Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari program prioritas yang masuk dalam dokumen pemutakhiran RKP 2025.

Perpres untuk memutakhirkan RKP 2025 hanya bersifat rencana, bukan peraturan teknis penggajian.

Implementasi masih membutuhkan regulasi lanjutan, termasuk pembahasan APBN dan aturan teknis di kementerian terkait.

Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce memberikan klarifikasi terkait kenaikan gaji yang termasuk di dalam RKP 2025.

"Kami sampaikan belum ada pembahasan sampai saat ini," kata Averrouce, dilansir dari Kompas.com, Jumat (19/9/2025).

Kemenpan-RB menekankan pentingnya membedakan dokumen perencanaan dengan regulasi teknis.

Artinya, meski tercantum di perpres, implementasi kenaikan gaji ASN tetap menunggu proses lanjutan.

Selain menjembatani persepsi publik, Kemenpan RB juga memastikan ASN, TNI, dan Polri tetap fokus pada program prioritas nasional.

"Sebagaimana arahan Bapak Presiden untuk ASN, TNI, dan Polri untuk terus mengawal dan mengakselerasi program prioritas nasional agar targetnya terpenuhi," ucap Averrouce.

Selanjutnya: Pemerintah Target Hapus Peredaran Rokok Ilegal dalam Tiga Bulan ke Depan

Menarik Dibaca: Promo Alfamart Beauty Fair 16-30 September 2025, Skincare-Parfum Diskon hingga 45%

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×