Sumber: Kompas.com | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kepala Staf Presiden (KSP) Qodari menekankan, belum ada kepastian mengenai "rencana kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN) yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2025.
Qodari menyebutkan, berdasarkan pengalaman yang ada, rencana pemerintah yang terdapat dalam perpres tersebut tidak otomatis bakal dilaksanakan.
"Kebijakan kenaikan gaji belum bisa dipastikan. Rencana kebijakan ada dalam lampiran Perpres 79 Tahun 2025 sebagai pemutakhiran rencana kerja pada 30 Juni 2025," ujar Qodari di Istana, Jakarta, Senin (22/9/2025).
"Pengalaman menunjukkan bahwa ada rencana-rencana kebijakan yang tercantum dalam RKP, tapi tidak atau belum bisa dilaksanakan di tahun bersangkutan. Misalnya cukai minuman berpemanis dalam kemasan, pajak karbon, dan lain-lain," imbuh dia.
Baca Juga: Resmi! Ribuan ASN Akan Pindah ke IKN, Ini Perpres Penetapannya
Qodari pun mengingatkan, pada Jumat (19/9/2025) lalu, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi juga sudah menjelaskan bahwa belum ada pembahasan kenaikan gaji ASN.
Sebagai informasi, Perpres 79/2025 memuat rencana kenaikan gaji ASN 2025 untuk kelompok prioritas, yaitu guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, anggota TNI/Polri, dan pejabat negara.
"Menaikkan gaji ASN, khususnya untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara,” tertulis dalam lampiran perpres tersebut, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (20/9/2025).
Baca Juga: Perpres 79/2025 Akan Naikkan Gaji ASN Termasuk Guru, Cek Gaji Guru PNS & PPPK 2025
Kebijakan ini disebut sebagai bagian dari program prioritas yang masuk dalam dokumen pemutakhiran RKP 2025.
Perpres untuk memutakhirkan RKP 2025 hanya bersifat rencana, bukan peraturan teknis penggajian.
Implementasi masih membutuhkan regulasi lanjutan, termasuk pembahasan APBN dan aturan teknis di kementerian terkait.
Kepala Biro Data, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB, Mohammad Averrouce memberikan klarifikasi terkait kenaikan gaji yang termasuk di dalam RKP 2025.
"Kami sampaikan belum ada pembahasan sampai saat ini," kata Averrouce, dilansir dari Kompas.com, Jumat (19/9/2025).
Kemenpan-RB menekankan pentingnya membedakan dokumen perencanaan dengan regulasi teknis.
Artinya, meski tercantum di perpres, implementasi kenaikan gaji ASN tetap menunggu proses lanjutan.
Selain menjembatani persepsi publik, Kemenpan RB juga memastikan ASN, TNI, dan Polri tetap fokus pada program prioritas nasional.
"Sebagaimana arahan Bapak Presiden untuk ASN, TNI, dan Polri untuk terus mengawal dan mengakselerasi program prioritas nasional agar targetnya terpenuhi," ucap Averrouce.
Selanjutnya: Pemerintah Target Hapus Peredaran Rokok Ilegal dalam Tiga Bulan ke Depan
Menarik Dibaca: Promo Alfamart Beauty Fair 16-30 September 2025, Skincare-Parfum Diskon hingga 45%
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News