kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.043   -22,40   -0,32%
  • KOMPAS100 1.051   -4,52   -0,43%
  • LQ45 825   -5,22   -0,63%
  • ISSI 214   -0,76   -0,35%
  • IDX30 424   -0,77   -0,18%
  • IDXHIDIV20 513   0,05   0,01%
  • IDX80 120   -0,57   -0,47%
  • IDXV30 125   1,08   0,87%
  • IDXQ30 142   0,17   0,12%

Kenaikan cukai rokok terus menuai kritikan


Rabu, 04 Februari 2015 / 08:34 WIB
Kenaikan cukai rokok terus menuai kritikan
ILUSTRASI. Perusahaan asuransi umum juga ketiban berkah kenaikan penjualan kendaraan (Foto Dok Asuransi Astra)


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Kebijakan kenaikan cukai rokok 27% terus menuai kritikan. Selain itu, pemerintah dianggap terlalu ambisius mengingat target penerimaan cukai rokok tahun lalu yang sebesar Rp 116,28 triliun juga tidak tercapai.

Ekonom Aviliani yang mengkritisi keputusan pemerintah yang menaikkan target penerimaan cukai untuk industri berbasis tembakau di tahun ini menjadi sebesar Rp 141,7 triliun. Menurut dia,  dengan mematok target cukai rokok setinggi itu, pemerintah kurang cerdas dalam mencari celah pendapatan untuk negara. Sehingga lagi-lagi hanya cukai yang diotak-atik. Padahal, masih banyak objek cukai yang masih bisa digali, misalnya cukai minuman keras.

"Cukai rokok dinaikkan dengan dalih paling gampang dan tidak elastis. Meski harga naik permintaan tidak turun. Itu tidak fair karena pengusaha juga butuh kepastian," tegasnya.

Seperti diketahui, pada tahun ini pemerintah menargetkan memungut cukai rokok sebesar Rp 141,7 triliun sesuai APBN Perubahan yang telah disepakati Badan Anggaran DPR RI dengan Pemerintah beberapa hari lalu. Pada APBN 2015 atau versi pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono target cukai rokok ditetapkan sebesar Rp 120 triliun.

Dengan target pendapatan dari cukai rokok sebesar Rp 141,7 triliun pada tahun ini, industri harus membayar cukai 27% lebih besar dari realisasi tahun lalu. Kenaikan cukai sebesar itu merupakan kenaikan tarif cukai tertinggi sepanjang satu dekade ini.

Aviliani menambahkan, dengan kenaikan ini industri memastikan jumlah pabrik rokok bakal menyusut drastis. Pemutusan hubungan kerja (PHK) pun sudah di depan mata.

Bahkan, keputusan kenaikan cukai itu juga bermasalah karena kebijakan cukai itu tidak melibatkan industri. Padahal setiap kebijakan yang diambil, pemerintah wajib melakukan dengar pendapat dengan atau public hearing dengan industri. "Mesti ada. Itu yang belum dijalankan dengan baik oleh pemerintah," tegasnya. 

Ia menyarankan, akan lebih baik pemerintah melakukan ekstensifikasi pajak. Pembayar pajak utama dari target 50 juta orang baru tercapai 25 juta dikejar dengan dibarengi kebijakan seperti sunset policy.

Sebelumnya, Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Ismanu Soemiran mengingatkan pemerintah soal dampak PHK atas kenaikan cukai. Pada 2014, dengan kenaikan cukai kurang dari 12%, 10 ribu pekerja pabrik rokok kretek harus kehilangan pekerjaan.

Pengusaha menilai, sikap pemerintah yang tidak melibatkan industry dalam memutuskan kenaikan cukai ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 39/2009 tentang Cukai. Padahal, Gappri melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai maupun Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan sudah memberikan pandangannya soal kenaikan cukai ini dan dampaknya.

Catatan Gappri, pada 2009, masih beroperasi sebanyak 4.900 pabrik rokok. Namun jumlah itu terus menyusut. Saat ini industri rokok yang masih aktif kurang lebih tinggal 100 perusahaan. Dengan kenaikan cukai sebesar itu, diperkirakan pabrik rokok bakal menyusut tinggal 60an perusahaan. “Kami berharap pemerintah mau mendengarkan kami," tandas dia.

Beban industri juga makin berat karena di saat yang sama mereka harus membayar Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) yang dipatok undang-undang sebesar 10% dari cukai yang dibayarkan industri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×