kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Kenaikan cukai rokok Rp 8 - Rp 55 per batang


Senin, 23 Oktober 2017 / 15:29 WIB
Kenaikan cukai rokok Rp 8 - Rp 55 per batang


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah menaikan cukai rokok tahun depan sebesar 10,04% masih dinilai kecil Komnas Pengendalian Tembakau.

Abdillah Hasan, Peneliti Lembaga Demografi UI yang hadir dalam Diskusi Komnas Pengendalian Tembakau, Senin (23/10) di Kantor PB Ikatan Dokter Indonesia, mengatakan, tarif cukai saat ini berkisar Rp 80 - Rp 555 per batang. 

Kenaikan cukai sekitar 10% ini hanya akan menambah harga jual Rp 8 - Rp 55 per batang. "Menjadikan tarif Rp 96 - Rp 660 perbungkus isi 12," katanya kepada Kontan.co.id.

Meski demikian, Abdillah belum tahu pasti kenaikan harga jual rokok kelak, lantaran belum diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan terkait kenaikan cukai rokok tersebut.

Hadir dalam kesempatan yang sama Ketua Umum Komnas Pengendalian Tembakau Prijo Sidipratomo menyebut, kenaikan tersebut tak akan signifikan konsumsi rokok di masyarakat lantaran dampak kenaikannya masih sangat kecil.

"Kenaikan 10,04% itu angka yang sangat kecil. Bagaimana mau mengendalikan konsumsi rokok jika kenaikannya hanya segitu?" Kata Prijo dalam kesempatan yang sama.

Meskipun dinilai kecil, angka 10,04% dirasa tetap memberatkan konsumen. Aditia Purnomo, Ketua Komunitas Kretek menyebut kenaikan tersebut tak sebanding dengan hak yang diberikan kepada perokok.

"Sudah bayar cukai mahal-mahal, barang legal bernama rokok yang kami beli itu sulit sekali dikonsumsi. Dimana-mana ada kawasan tanpa rokok. Tapi jarang sekali tersedia ruang merokok," balas pesan pendek Aditia kepada KONTAN, Senin (23/10).

Padahal menurut Aditia, Berdasarkan penjelasan UU nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 115 ayat 1, tempat-tempat umum seperti kantor atau pusat perbelanjaan menyediakan area merokok.

Tahun depan, cukai rokok sendiri sidah dipastikan naik menjadi 10,04% meski Peraturan Menteri Keuangannya belum terbit.

Kemenkeu mengatakan kenaikan tersebut didasari dari empat pertimbangan yaitu Pertama, aspek kesehatan dan konsumsi rokok yang perlu dikendalikan. Kedua, mencegah peredaran rokok ilegal.

Ketiga, kesempatan kerja masyarakat terutama buruh tani dan buruh perusahaan rokok. Sedangkan pertimbangan keempat, penerimaan negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×