Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memastikan akan kembali menaikkan tarif cukai hasil tembakau atau rokok. Rencananya, kebijakan ini akan diumumkan dalam waktu dekat dan akan berlaku mulai awal Januari 2018 mendatang.
Kenaikan tarif tersebut tentunya akan memicu inflasi tahun depan. Sebab, rokok kini menjadi salah satu kebutuhan penting bagi masyarakat meski dianggap bukan kebutuhan pokok.
Kepala Pusat Kebijakan Ekonomi Makro Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Adrianto mengatakan, pemerintah telah menghitung dampak kenaikan tarif tersebut terhadap inflasi tahun depan.
Arianto bilang, kenaikan tarif itu rata-rata memberikan tambahan inflasi sebesar 0,3%. "Tambahan itu dalam setahun yang tersebar dalam 12 bulan," kata Adrianto kepada KONTAN, Kamis (12/10).
Meski demikian lanjut dia, pemerintah telah memperhitungkan hal tersebut dalam asumsi inflasi di RAPBN 2018. Dalam rancangan anggaran tersebut, pemerintah dan DPR menyepakati besaran asumsi inflasi tahun depan sebesar 3,5%.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai Kemenkeu Heru Pambudi sebelumnya mengatakan, pihaknya akan mengumumkan kenaikan tarif cukai rokok antara pekan ini atau pekan depan. Selain karena setiap awal tahun mengalami penyesuaian, kebijakan itu juga mempertimbangkan beberapa hal.
Pertama, cukai sebagai instrumen pengendalian dan pengawasan atas peredaran dan konsumsinya oleh masyarakat. Kedua, penerimaan negara dan pajak kepentingan daerah. Ketiga, beban petani tembakau maupun cengkeh.
"Sehingga bagaimana ini semua menjadi faktor yang mempengaruhi. Kami masih harus mengharmonisasi dan mempertimbangkan semua itu," tambahnya.
Sayangnya, Heru masih menjelaskan lebih terperinci kenaikan tarif yang dimaksud. Yang jelas lanjut dia, saat pengumuman nanti, pemerintah juga akan mengumumkan memangkas layer tarif cukai menjadi lebih sederhana, mengingat layer tarif cukai tembakau saat ini mencapai 12 layer.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News