Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Mulai Jumat (6/1) ini, biaya administrasi layanan kepolisian untuk kepengurusan surat-surat kendaraan bermotor seperti surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) naik berkisar 100% hingga 300%. Namun, kenaikan ini tak berdampak langsung bagi keuangan negara.
Menurut Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan Askolani, nantinya, pendapatan dari penyesuaian tarif ini hampir seluruhnya akan masuk kembali ke kepolisian.
"Pertimbangan (kenaikan) ini utamanya adalah meningkatkan pelayanan. Sebab PNBPnya 92% dikembalikan kepada polisi dan kembali ke masyarakat," ujarnya di Kantor Staf Presiden, Jumat (6/1).
Sementara 8 persennya lagi menurut Askolani akan disetor ke negara dan masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tahun anggaran 2017. "Masuk ke APBN 2017. Ini sudah kami masukkan. Bisa untuk pendidikan, kesehatan, dan lain-lain," ujarnya.
Adapun menurut Askolani, kenaikan biaya administrasi ini prosesnya dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Artinya, Kementerian/Lembaga yakni Kepolisian mengusulkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tarif PNBP kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Kementerian/;embaga kan yang mengetahui semua substansi jenis dan tarifnya," kata Askolani.
Kemudian RPP tersebut disampaikan Kementerian/Lembaga ke Kemenkeu untuk di review. Setelahnya, RPP diharmonisasi dalam cakupan Kementerian/lembaga terkait, yakni di Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham). "Jenis dan besaran tarifnya sudah dibahas di lintas kementerian/lembaga di Menkopolhukam," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News