kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.464.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.704   22,00   0,13%
  • IDX 8.686   36,81   0,43%
  • KOMPAS100 1.194   2,51   0,21%
  • LQ45 854   1,47   0,17%
  • ISSI 310   2,31   0,75%
  • IDX30 438   -2,03   -0,46%
  • IDXHIDIV20 505   -3,69   -0,72%
  • IDX80 134   0,58   0,44%
  • IDXV30 139   0,23   0,16%
  • IDXQ30 139   -0,99   -0,71%

Kenaikan BBM tak berlaku bagi kendaraan umum


Rabu, 26 Januari 2011 / 21:43 WIB
Kenaikan BBM tak berlaku bagi kendaraan umum


Reporter: Mohamad Jumasri |

JAKARTA. Pemerintah memastikan tidak ada kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi bagi angkutan umum dan organda. Direktur Minyak Gas dan Bumi Kementrian Energi Sumber Daya Mineral, Evita Herawati mengatakan tidak ada pengaruhnya pengaturan BBM bersubsidi terhadap kendaraan umum atau organda.

Kenaikan BBM hanya diperuntukkan untuk golongan yang menengah ke atas keadaan ekonominya, "Yang selama ini menggunakan BBM bersubsidi, akan atur penerimaan BBMnya, jadi bukan untuk angkutan umum," ujarnya saat ditemui selesai rapat dengar pendapat dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu (26/1).

Terkait dengan hal ini, bukan hanya angkutan umum atau organda yang akan tidak ikut dalam pengaturan BBM bersubsidi ini tetapi juga, angkutan barang. "Karena angkutan umum maupun organda hanya mempengaruhi sekitar nol koma sekian persen saja terhadap laju inflasi," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×