kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.660.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.935   -9,00   -0,05%
  • IDX 5.896   -102,90   -1,72%
  • KOMPAS100 764   -13,28   -1,71%
  • LQ45 584   -4,02   -0,68%
  • ISSI 203   -5,25   -2,52%
  • IDX30 331   -1,77   -0,53%
  • IDXHIDIV20 408   -0,87   -0,21%
  • IDX80 87   -1,24   -1,41%
  • IDXV30 110   -1,47   -1,32%
  • IDXQ30 107   -0,13   -0,12%

Kenaikan BBM tak berlaku bagi kendaraan umum


Rabu, 26 Januari 2011 / 21:43 WIB


Reporter: Mohamad Jumasri |

JAKARTA. Pemerintah memastikan tidak ada kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi bagi angkutan umum dan organda. Direktur Minyak Gas dan Bumi Kementrian Energi Sumber Daya Mineral, Evita Herawati mengatakan tidak ada pengaruhnya pengaturan BBM bersubsidi terhadap kendaraan umum atau organda.

Kenaikan BBM hanya diperuntukkan untuk golongan yang menengah ke atas keadaan ekonominya, "Yang selama ini menggunakan BBM bersubsidi, akan atur penerimaan BBMnya, jadi bukan untuk angkutan umum," ujarnya saat ditemui selesai rapat dengar pendapat dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Rabu (26/1).

Terkait dengan hal ini, bukan hanya angkutan umum atau organda yang akan tidak ikut dalam pengaturan BBM bersubsidi ini tetapi juga, angkutan barang. "Karena angkutan umum maupun organda hanya mempengaruhi sekitar nol koma sekian persen saja terhadap laju inflasi," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×