kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Kemtan gelar operasi kepatuhan Ramadhan


Kamis, 18 Juni 2015 / 11:27 WIB
Kemtan gelar operasi kepatuhan Ramadhan


Reporter: Mona Tobing | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kemtan) melakukan Operasi Kepatuhan Ramadhan mengantisipasi penyelundup daging celang ilegal yang marak terjadi pada Ramadhan. Operasi ini rutin dilakukan di Pelabuhan Bakauheni, Lampung hingga Lebaran usai.

Badan Karantina Kementan telah menginstruksikan untuk memperketat peredaran daging dari Sumatera yang akan dibawa ke Pulau Jawa. Daging celeng yang dibawa ke Pulau Jawa dikhawatirkan akan dijual ke pasar retail dan dioplos dengan daging sapi. Biasanya, daging celeng digunakan pembuatan makanan jenis kornet bakso, sosis, dendeng atau bahkan dijual di pasar umum dengan cara dioplos dengan daging sapi.

Pekan ini, Balai Karantina Pertanian Kelas I Bandar Lampung Wilayah Kerja Pelabuhan Bakauheni menyita sebanyak 500 kilogram daging celeng tanpa dokumen di dermaga 1 Pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.

Penyidik BKP Wilayah Kerja Bakauheni, Buyung Hadiyanto menjelaskan penangkapan penyeludup daging celeng dari Bus Medan Jaya asal Medan, Sumatera Utara dengan tujuan Jakarta. Saat diperiksa ditemukan 100 plastik yang diletakan dalam dua koli (karung) yang di dalamnya berisi daging celeng dalam ukuran 5 kilogram tiap plastiknya.

Akibat perbuatannya, para pelaku penyelundupan daging celeng tersebut terancam dikenakan UU Karantina Pasal 31 UU No 16 Tahun 1992 pasal 31 ayat(1) dengan hukuman 3 tahun penjara dan atau denda 150 juta rupiah.

Daging celeng ilegal yang disita karena tidak disertai dokumen yang sah dan palsu dari Dinas Peternakan setempat. "Selain dikenai UU Karantina terkait penyelundupan daging celeng tanpa dokumen. Tersangka juga kita sangkakan pasal pemalsuan dokumen," terang Buyung dalam pada Kamis (18/6) dalam keterangan tertulis yang diterima.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×